• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Muktamar, SH Menilai Dikpora Dompu Biang Kerok Permasalahan P3K

    Satonda
    Rabu, 17 Mei 2023, Mei 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T00:47:01Z
    Muktamar,SH saat orasi di depan kantor Dikpora Dompu.

    Dompu, Satondapost.com - Perekrutan guru P3K sebanyak 301 orang oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Dompu diduga terjadi manipulasi dan Kantor Dikpora diduga kuat sebagai sarang Koruptor.

    Muktamar, SH dalam perekrutan Guru P3K pada Tahun 2023 sebanyak 301 ada dugaan bahwa sebanyak 20 orang di ganti namanya dengan alasan oleh Tim observasi tidak mempunyai tempat penetapan (Sekolah).

    Adapun dugaan kami bahwa salah seorang yang saat ini menjadi Sektaris Desa bisa lolos P3K sementara orang tersebut tidak pernah mengabdi selama 9, maka kami menilai oknum guru tersebut tidak memenuhi syarat dan kami meminta untuk membatalkan penerbitan SK P3K oknum tersebut. (16/5/2023)

    "Bisanya lolos oknum itu diduga terjadi suap sehingga Dikpora meloloskan salah satu oknum tersebut, selain itu juga dugaan kami bahwa akun peserta observasi dibuat oleh Dikpora".

    "Terkait dengan Kaos merdeka belajar yang di pakai oleh guru - guru pada saat memperingati hari pendidikan pada tanggal 2 Mei Tahun 2023 di duga di diperjualbelikan oleh Dikpora Dompu," isi orasinya Muktamar,SH.

    Menanggapi tuntutan massa aksi, Kadis Dikpora dari 60 orang peserta yang tidak mendapatkan tempat penetapan hanya 25 orang yang berhasil turun peringkat dan mendaftar, dari 25 orang itu hanya 4 orang yang lulus P3K. Dari sekian orang yang tidak mempunyai tempat penetapan mereka adalah guru - guru bidang studi.

    Seharusnya Dompu mendapatkan kuota 301 tapi keluar SK Kemendikbud Dompu mendapatkan kuota 293 tersisa 8 orang untuk memenuhi kuota 301, dari sisa 8 orang tersebut oleh Bupati Dompu, kepala BKD dan Kadis Dikpora bersama Ketua Komisi l DPRD telah mengusulkan ke Kemendikbud untuk mengisi 8 orang itu supaya terisi Kouta 301 dan sampai saat ini kami masih menunggu keputusan Kemendikbud.

    "Terkait dengan Tim observasi dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior di sekolah itu melalui akunnya pengawas, kepala sekolah dan guru senior itu diatur oleh juknis, Jelasnya Kadis Dikpora. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini