Dompu, Satondapost.com - Polres Dompu akan memproses secara hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu terkait dengan diduga membuang limbah cair melebihi baku mutu air limbah ke Aliran Sungai.
Saat dikonfirmasi di Taman Dompu, Ketua LSM LERA Supriadin, SE membenarkan sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan terkait dengan laporan dugaan pembuangan Limbah Cair oleh RSUD Dompu ke Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Lanju yang melebihi kapasitas baku mutu.
Terkait laporan pengaduan yang saya ajukan di Polres Dompu yang yaitu hasil uji Laboratorium. Dimana hasil uji tes tersebut tertuang RSUD telah melanggar peraturan Men LH Nomor 68 Tahun 2016.
Saya meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres untuk segera memproses secara hukum BLUD RSUD Dompu diduga telah melanggar standarisasi baku mutu yang telah ditetapkan Permen LH Tahun 2016, tuturnya. (