• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LAMDH Minta Bupati Dompu untuk Mencabut Izin PT. Ari Ali Dan PT. Graha Buana Atlantik

    Satonda
    Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T05:03:25Z


    Dompu, Satondopast.com - Lembaga Masyarakat Desa Hu'u melakukan aksi Demo di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk meminta kepada Bupati Dompu mencabut izin hak bangunan PT.Ari Ali dan PT. Graha Buana Atlantik di So Mahdas di Desa Hu'u.


    Dedy Supriadin, S. Pdi selaku korlap menyampaikan orasinya bahwa sehubungan dengan adanya polemik tanah seluas 60 Hektar yang di telantarkan oleh Dua PT selama kurung waktu sudah mencapai 30 Tahun, (24/5/2023).

    Dimana dua PT tersebut yang menelantarkan   Tanah hak guna yaitu PT. Ari Ali dan PT Graha Buana Atlantik, kami dari lembaga masyarakat adat Hu'u meminta kepada Bupati Dompu untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin hak guna PT. Ari Ali dan PT Graha Buana Atlantik sesegera mungkin.

    Sembari menunggu waktu keluarnya rekomendasi pencabutan izin hak guna usaha PT Ari Ali dan PT Graha Buana Atlantik maka Lembaga Masyarakat Adat Hu'u akan melakukan pembagian tanah seluas 60 Hektar guna menjadi permukiman warga Desa Hu'u, orasinya Dedy Supriadin S. Pdi.

    Pantauan Media Satondapost.com , Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,MT menemui dan berdialog dengan massa aksi LAMDH.


    Wabup Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT menjelaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan massa aksi Lembaga Masyarakat Adat Hu'u ( LAMDH) terkait dengan pelataran tanah seluas 60 Hektar dimana 50 hektar di kuasai oleh PT. Graha Buana Atlantik dan 10 hektar di kuasai oleh PT. Ari Ali menjadi hak guna usaha dan akan berakhir pada Tahun 2024.

    Setelah Tahun 2024, tanah yang menjadi hak guna usaha PT. Ari Ali dan PT Graha Buana secara otomatis akan menjadi Tanah Negara (TN) dan apa yang menjadi tuntutan Lembaga Masyarakat Adat Hu'u (LAMDH) kami dari Pemerintah Kabupaten Dompu akan bersurat ke Pemerintah Pusat karena hak guna usaha PT. Ari Ali dan PT. Graha Buana Atlantik dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

    Kami Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar tidak memberikan Perpanjangannya hak guna usaha ke PT. Ari Ali dan PT. Graha Buana Atlantik cukup sampai Tahun 2024.

    Pemerintah Kabupaten Dompu setelah menjadi Tanah Negara (TN) nantinya, Kami Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan meminta tanah tersebut guna di peruntukan atau dibagikan ke masyarakat Desa Hu'u melalui Pemerintah Desa (Pemdes).

    Harapan kita bersama apa yang menjadi tuntutan Lembaga Masyarakat Adat Hu'u (LAMDH) bisa terwujud dan sukses, dan saya meminta kepada do' dan dukungan dari LAMDH supaya prosesnya berjalan dengan lancar, tuturnya Wabup Dompu. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini