Dompu, Satondapost.com - Memahami tugas pokok dan fungsi Camat serta mengatasi masalah di setiap wilayah kerjanya, Wabup Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT memimpin rapat pembekalan tugas, di ruang rapat Bupati Dompu.
Hadir dalam kegiatan yang dimaksud Sekda Dompu Gatot Gunawan PP. SKM. M.MKes. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Burhan, SH. Inspektur Inspektorat Haerudin SH. Kepala DPMPD Agus Salim, S.Sos. Kabag Tatapem, Kabag Hukum, Perwakilan Kesbangpoldagri Mulyadi, serta para Camat dan Sekcam Se-Kabupaten Dompu. (08/02/23)
Wakil Bupati dalam arahannya saat membuka rapat mengatakan tugas Camat diatur pada PP 17/2018 tentang Kecamatan ada 9 poin.
Pertama koordinasi pemberdayaan masyarakat, kedua penyelenggaraan Trantibum, ketiga penegakan Perda dan Perkada.
Ke empat pemeliharaan Sarpras Pelum, ke lima penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan, ke enam pembinaan dan pengawasan.
Ke tujuh urusan pemerintahan umum, ke delapan urusan yang tidak dilaksanakan unit Pemerintah Daerah dan yang ke sembilan urusan lainya.
Diantara tugas yang sebutkan bila ditemukan permasalahan, Camat perlu menjemput bola melihat secara langsung kondisi di lapangan baik itu Kelurahan maupun Desa.
Ketika permasalahan di wilayah kerjanya tidak bisa diselesaikan, Camat bisa melaporkan kepada instansi terkait sebelum permasalahan dilimpahkan ke pimpinan baik itu Bupati atau Wakil Bupati.
“Koordinasi dan kolaborasi dibutuhkan agar permasalahan yang dihadapi bisa cepat teratasi.” ujarnya Wabup