Dompu, Satondapost.com - Tim Sus Macan Kota Polsek Dompu pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.15 wita berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Penggelapan 1 unit Handphone.
Kedua terduga pelaku yang diketahui inisial VI, Perempuan (24) dan EC (31) ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : 22 / II / 2023 Polsek Dompu. tanggal 22 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Melalui Kasubsi Humas & Penmas Polres Dompu terkait kasus, Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH., menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku diketahui masing-masing berasal dari Desa Serakapi, Kecamatan Woja, sedangkan EC berasal dari Lingkungan Doroto'i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
Kronologis Kejadian, Kata Kapolsek, pada Sabtu (18/2/2023) berawal saat EC meminjam Handphone korban SR (27) pria asal Lingkungan Sambi Tangga, Kandai Satu untuk menelepon adiknya.
"Lantas kemudian EC beralasan mau pergi membeli nasi dan disaat itu juga ia menyuruh VI untuk membawa kabur handphone tersebut," ungkap Kapolsek.
Awalnya, korban tak menaruh curiga, namun lama kelamaan setelah beberapa lama ditunggu EC dan VI tidak kunjung mengembalikan Handphone tersebut pada korban, hingga akhirnya korban melaporkan keduanya ke Mapolsek atas dugaan penggelapan.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek lalu memerintahkan Katim sus Macan Kota, Aiptu Yusuf, SH bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku VI yang tengah tidur di Rumah Pacarnya di Desa Saneo, Kecamatan Woja.
"Sementara EC ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tutur Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan Terduga pelaku mengaku bahwa Handphone merk Oppo A16 tersebut tidak dijual, melainkan akan digadai.
"Kini keduanya Diringkus ke Mapolsek Dompu untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (Bondan)