• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PEMDAK Resmi Laporkan 58 Paket Kegiatan Dana Hibah Pokir DPRD Dompu Di Kejati NTB

    Satonda
    Kamis, 16 Februari 2023, Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T09:56:54Z


    Dompu, Satondapost.com - Pemuda Dompu Anti Korupsi (PEMDAK) Resmi Laporkan Belanja hibah 58 paket pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian dan Perkebunan pada Tahun 2021 dari dana Pokok Pikiran Rakyat (POKIR)  DPRD Kabupaten Dompu dari dua sumber dana yaitu DAK dan DAU Kejaksaan Tinggi KEJATI NTB

    Saat dikonfirmasi oleh media ini via WhatsAppnya Ketua Pemuda Dompu Anti Korupsi (PEMDAK) Ibrahim, SH. Membenarkan bahwa kami sudah melaporkan secara resmi di KEJATI NTB.(16/2/2023)

    melanggar Perbup Dompu dan tidak ada pemohon proposal dan sebanyak 58 paket kegiatan tidak melaporkan kegiatan.

    Terkait dengan adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran dana hibah POKIR untuk 58 paket kegiatan yang ada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) pada Tahun 2021. Karena melanggar Perbup Dompu dan tidak ada permohonan (Proposal) dan sebanyak 58 paket kegiatan tidak melaporkan kegiatan.

    Lanjutnya Ibrahim,SH. Terkait dengan laporan Kami sehubungan dengan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-NTB) Nomo : 143.A/LHP/XIX.MTR/04/2022 pada tanggal 26 April 2022.

    Dimana ada dugaan kami dalam melakukan pengelolaan dana hibah (Pokir) DPRD sebanyak 58 kegiatan melanggar Perbup Dompu Nomor: 20 Tahun 2021 dan pengelolaan 58 paket tersebut tidak mengajukan Proposal serta tidak melaporkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan oleh CV atau orang yang melaksanakan kegiatan.

    "Laporan kami dari Pemuda Dompu Anti Korupsi (PEMDAK) yaitu acuan temua BPKP NTB, pada Tahun 2022,"

    Berdasarkan Pemeriksaan BPKP NTB atas dokumen proposal dan verifikasi belanja hibah pada Distanbun diketahui bahwa untuk anggaran Pokir terealisasi untuk 58 kegiatan senilai Rp.6.666.001.000,00.

    "Dari 58 kegiatan hibah menggunakan dana Pokir tersebut, hanya 10 kegiatan yang telah didukung dengan permohonan hibah (proposal). Sedangkan dari 58 kegiatan hibah tersebut, seluruhnya belum didukung dengan laporan kegiatan."

    Kami PEMDAK meminta kepada Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi KEJATI NTB untuk segera memproses secara hukum CV atau orang yang melaksanakan 58 paket kegiatan dana hibah POKIR DPRD Kabupaten Dompu, pintanya (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini