• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kepemilikan Lahan Dan Pupuk Subsidi

    Satonda
    Rabu, 01 Februari 2023, Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T13:42:12Z
    Oleh : Muhammad Syahroni, SP., MM

    Dompu, Satondapost.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni SP , MM pernah membaca keluhan seseorang di medsos terkait dia memiliki banyak lahan pertanian tapi pupuk subsidi yang dia dapatkan sangat terbatas, padahal dia tergabung dalam kelompok tani resmi dan terdata.

    Mengapa hal itu terjadi, bisa jadi memang alokasi pupuk subsidi yang terbatas atau bisa jadi ada hal atau syarat lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi misalnya kepemilikan lahan yang bersangkutan lebih dari 2 (dua) hektar.

    Ya itulah konsekwensi pupuk subsidi sebagai barang pemerintah dan bukan barang bebas dan tentu dalam pengalokasiannnya selalu di ikuti oleh sebuah regulasi.

    Regulasi yang mengatur hubungan kepemilikan lahan dan pupuk subsidi tersebut tertuang dalam PERMENTAN Nomor 10 tahun 2022 khususnya pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi di peruntukan bagi petani yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 (dua) hektar pada setiap musim tanamnya.

    Untuk di maklumi bahwa di era  sekarang penginputan kebutuhan pupuk subsidi berbasis pada APLIKASI baik itu e-RDKK maupun e-ALOKASI. Dimana penginputan berbasis aplikasi inilah yang akan di gunakan sebagai dasar penerima pupuk subsidi.

    Bisa saja selama ini ketika penginputan manual, terkait kepemilikan lahan dengan nama yang sama tidak di permasalahkan. Sepanjang dia memiliki lahan maka dia pun berhak mendapat pupuk subsidi. 

    Saat sekarang hal tersebut sudah tidak bisa di lakukan lagi, karena dasar penginputan adalah melalui Aplikasi yang langsung tersambung ke pusat. Dan dalam penginputan yang di gunakan sebagai basis identitas penerima pupuk subsidi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Artinya dalam tahapan penginputan jika seseorang dengan Nama dan NIK yang sama, kendati dia memilik banyak lahan,  yang bisa tercover hanya pada lahan seluas maksimal 2 hektar dan pada lahan yang lain secara otomatis akan tertolak.

    Kenapa hal tersebut terjadi karena memang prinsip dasar barang Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk masyarakat petani yang relatif tidak mampu dalam meringankan biaya produksi demi meningkatkan kesejahteraan  masyarakat tersebut.

    Artinya petani dengan kepemilikan lahan lebih dari dua hektar asumsi pemerintah adalah petani yang "mampu" dan jika yang bersangkutan menginginkan produksi optimal maka pilihannya adalah menggunakan pupuk non subsidi yang tentu sama-sama kita ketahui harganya relatif lebih mahal.

    Sehingga kesimpulan terhadap tulisan di atas terhadap regulasi tersebut di butuhkan juga kearifan dari masyarakat tani untuk bisa sama-sama memahami akan ketentuan tersebut, karena ketika regulasi ini di langgar tentu akan bersinggungan dengan ranah hukum.

    Dan yang pasti saat ini bicara skala nasional terkait permasalahan pupuk bersubsidi telah menjadi atensi APH krn memang di rasakan ada potensi penyimpangan yang terjadi, salah satunya adalah kesalahan peruntukan akan alokasi pupuk subsidi tersebut.(Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini