• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sekda Dompu Inventaris Dinas Tidak Boleh Menjadi Barang Jaminan Hutang Pribadi

    Satonda
    Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-09T10:06:27Z
    Dompu, Satondapost.com - Terkait tentang isu investasi satu unit laptop yaitu fasilitas negara menjadi barang jaminan hutang pribadi oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Dompu.
    Saat dikonfirmasi oleh media Sektaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan PP, SKm., M. MKes di ruang kerjanya pada tanggal 6/1/2023 menyampaikan bahwa inventaris Dinas atau inventaris Daerah tidak boleh untuk di gadai maupun menjadi barang jaminan hutang pribadi.

    Saya akan berkoordinasi dulu dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans ) untuk mempertanyakan kebenarannya isu itu tentang satu unit leptop inventaris Dinas Nakertrans sudah menjadi barang jaminan hutang pribadi oleh oknum Kabid di Nakertrans.

    "Bila benar isu tersebut maka kami akan memberikan sanksi kepada oknum oknum tersebut."

    Terkait sanksi seperti apa yang akan diterima oleh oknum PNS tersebut. "Sekda Dompu mengatakan akan menyerahkan kepada Bupati langsung. Karena Bupati Dompu  memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi." Ucap Sekda Dompu 
    Di tempat yang terpisah, Sektaris Disnakertrans Syahruddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada tanggal 9/1/2023 membenarkan inventaris tersebut diduga sudah di kuasai oleh pihak lain.

    "Terkait dengan inventaris yaitu satu unit leptop yang di pegang oleh salah satu Kepala Bidang (Kabid)," 

    Namun begitu kami mendapatkan informasi bahwa inventaris (leptop) Dinas sudah pindah tangan kita langsung bertindak untuk berkunjung ke rumah oknum PNS tersebut, untuk mempertanyakan keberadaan inventaris (leptop) yang di pegangnya.

    Pada saat kami berkunjung kerumahnya Kabid, dijelaskannya dalam isu yang berkembang menyebut bahwa inventaris (Leptop) yang menjadi barang jaminan hutang pribadi itu tidak benar. Namun inventaris yaitu satu unit leptop yang dipegangnya sudah di tangan orang lain karena di sita oleh pemilik uang yang dia hutang.

    “Terkait hutang pribadi Kabid kami tidak tau, kita dari Dinas Nakertrans meminta kepada Kabid tersebut untuk mengembalikan investasi satu unit leptop tersebut ke Dinas.

    Kalau sanksi yang akan diterima oleh oknum Kabid tersebut, Sektaris Nakertrans mengatakan akan diserahkan langsung kepada Kepala dinas (Kadis).

    “Saat ditanya apa sudah berkoordinasi dengan Sekda Dompu, Sektaris Nakertrans belum berkoordinasi, mungkin sudah di koordinasi oleh Kadis.,” tutupnya. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini