• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Dompu Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pemberlakuan Jam Malam

    Satonda
    Jumat, 13 Januari 2023, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T12:09:08Z
    Dompu, Satondapost.com - surat edaran Nomor: 300/09 /DPPPA/SE/2023. Tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 13 Januari 2023.

    Bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.

    Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada
    tanggal 10 Januari 2023, salah satu rekomendasi Rapat adalah Pemberlakuan Jam Malam bagi anak, sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai
    berikut:
    1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA
    2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan
    liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

    3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
    a. Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal;
    b. Berkumpul; dan
    c. Melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.

    4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa
    pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:

    5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
    a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi.
    b. Anak mengikuti kegiatan kemasyarakatan/keagamaan, sosial dan keorganisasian di lingkungan tempat tinggal.
    c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali
    d. Kondisi keadaan bencana;
    e. Kondisi keadaan darurat dan atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan;
    f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat
    dipertanggungjawabkan.

    6. Membudayakan magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada
    anak;
    7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing
    8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
    9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat
    Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.

    Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan agar setiap orang mengetahui dan
    melaksanakan sesuai ketentuan, Bupati Dompu H. Kader Jaelani, (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini