Dompu, Satondapost.com - surat edaran Nomor: 300/09 /DPPPA/SE/2023. Tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Kabupaten Dompu Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tanggal 13 Januari 2023.
Bahwa dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan memberikan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Perlindungan Anak oleh OPD terkait dengan unsur Forkompinda pada
tanggal 10 Januari 2023, salah satu rekomendasi Rapat adalah Pemberlakuan Jam Malam bagi anak, sehubungan dengan hal tersebut, perlu disampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA
2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan
liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.
3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:
a. Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal;
b. Berkumpul; dan
c. Melakukan aktifitas yang berdampak buruk yang mengarah ke tindak kriminalitas.
4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa
pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
5. Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi.
b. Anak mengikuti kegiatan kemasyarakatan/keagamaan, sosial dan keorganisasian di lingkungan tempat tinggal.
c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali
d. Kondisi keadaan bencana;
e. Kondisi keadaan darurat dan atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan;
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan.
6. Membudayakan magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada
anak;
7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing
8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat
Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan agar setiap orang mengetahui dan
melaksanakan sesuai ketentuan, Bupati Dompu H. Kader Jaelani, (Bondan)