• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Wabup Dompu dan BKN X, Hadiri Acara Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021

    Satonda
    Senin, 21 November 2022, November 21, 2022 WIB Last Updated 2022-11-21T08:24:09Z


    Dompu, Satondapost.com - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu mengadakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2020, bertempat di gedung PKK Dompu.

    Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST. MT. Staf Ahli Bupati Dompu,Ir. Syarifuddin, Asisten III Setda, Agus Salim S.Sos., Pejabat perwakilan Kantor Regional X  BKN Dr. I Gede Adoncing Darsana, SH. MH, serta peserta sosialisasi dari pejabat struktural dan fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu, (21/11/22).


    Wakil Bupati Dompu dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tentang Disiplin ASN hari ini, saya harap bukan hanya seremonial belaka akan tetapi harus dapat diimplementasikan.

    Oleh karena itu penegakan aturan ini, harus  berawal dari sendiri sebagai panutan/contoh, baru memberi perintah kepada orang lain.

    Disiplin menjadi sebuah keniscayaan demi menciptakan lingkungan birokrasi dinamis dan kompetitif, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik dan terarah.

    Sosialisasi Ini menjadi bekal untuk diterapkan di masing-masing organisasi tempat anda bekerja, “mudah-mudahan setelah sosialisasi disiplin dan budaya kerja masing-masing bisa berubah kearah yang lebih baik” pungkasnya.


    Ditempat yang sama perwakilan Kantor Regional X  BKN, Dr. I gede Adoncing Darsana, SH. MH dalam paparannya materinya mengatakan, ASN yang melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam jam kerja maupun diluar jam kerja akan dikenai sangsi/hukuman.

    Ada beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yaitu :

    1. Hukuman disiplin ringan yang berdampak bagi unit kerja meliputi : teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

    2. Hukuman disiplin sedang yang berdampak bagi instansi meliputi : pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan selama 9 bulan dan selama 12 bulan.

    3. Hukuman disiplin berat yang berdampak bagi negara meliputi : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini