• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Temuan BPK, Pengeluaran Potongan PFK Dari Rekening Kasda Tanpa Melalui SP2D

    Satonda
    Selasa, 08 November 2022, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T02:31:01Z
    Dompu, Satondapost.com - Hasil Pemeriksaan Nomor 143.A/LHP/XIX.MTR/04/2021. pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap Pengelolaan Kas Pemerintah Kabupaten Dompu 

    Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung akun Kas serta dokumen
    pertanggungjawaban para bendahara menunjukan permasalahan yaitu terdapat Pengeluaran Potongan PFK dari Rekening Kasda tanpa melalui SP2D Non-Anggaran, Pengelolaan Persediaan tidak tertib dan terdapat keterlambatan penyetoran Sisa
    Pertanggungjawaban SP2D TU. Hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

    Pengeluaran Potongan PFK dari Rekening Kasda tanpa melalui SP2D Non- Anggaran senilai Rp3.446.056.230,00 Pemerintah Kabupaten Dompu menerapkan metode Netto terhadap pembayaran/pengeluaran Kas dari Kasda. Artinya pada saat terjadi belanja LS,
    jumlah kas yang keluar dari rekening Kasda berdasarkan SP2D yang telah
    dikurangi perhitungan pihak ketiga (PFK). 

    PFK tersebut kemudian akan disetor ke Rekening Kas Umum Negara, Askes maupun pihak lain yang mengelola PFK dengan mekanisme SP2D Non Anggaran. Data register SP2D LS menunjukkan jumlah PFK Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2021 adalah sebesar Rp47.923.591.919,00. 

    Hasil pengujian terhadap
    Rekening Kasda diketahui PFK tersebut seluruhnya telah disetor dan berdasarkan data Neraca per 31 Desember 2021 diketahui tidak terdapat saldo Utang PFK atas
    Belanja LS.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jumlah penerimaan PFK tahun 2021 atas transaksi rekening Kasda adalah senilai Rp47.923.591.919,00, namun demikian penyetoran/pengeluaran PFK dari Rekening Kasda hanya senilai Rp44.477.535.689,00 yang dilakukan dengan SP2D Non Anggaran, sehingga terdapat selisih transaksi senilai Rp3.446.056.230,00 tidak didukung dengan SP2D Non Anggaran. Rilis LHP BPKP NTB. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini