Dompu, Satondapost.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayahnya.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sebanyak tiga orang terduga pelaku dan sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya sabu dan peralatan yang diduga untuk konsumsi sabu.
Kapolres Dompu melalui Kasi Humas Ipda Achmad Marzuki, mengatakan bahwa penangkapan tersebut di lakukan pada Senin (28/11/2022) sekitar pukul 10.45 wita, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dusun Transat, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB.
"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tiga orang terduga laki laki yaitu, Km alis Leksi, (38 ) Tahun, Alamat Empang Desa Bantulante, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa Besar. Sa (37) Tahun, warga Desa Doromelo, dan Jh, (24 ) Tahun warga Desa Soriutu, Kacamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, "ucapnya.
Menurutnya dari tangan para terduga ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah BB diantaranya sabu dengan berat Kotor :6,42 Gram dan Berat Bersih :4,51 Gram
Selain itu , barang bukti lainnya yaitu, 2 (Dua) buah bundel plastik klip transparan. -2 (Dua) buah bong.,3 (Tiga) buah Korek api.1 (Satu) buah sumbu yang sudah di modif., 1 (Satu) buah gunting.-1 (Satu) buah kotak rokok Surya.-1 (Satu) buah Dompet warna hitam.-1 (satu) buah ATM BRI warna Hijau.-1 (Satu) buah hp merk Redmi warna Hitam.-1 (Satu) buah Hp Nokia Senter warna Biru.-uang tunai sebesar Rp: 100.000.
Kronologis penangkapan berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkotika, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti dan sekitar pukul 10.45 wita anggota opsnal melakukan penangkapan dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika di dalam rumah tersebut.
Selanjutkan para terduga langsung dibawa menuju Polres Dompu guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan cek urine, tutup Marzuki. (Bondan)