Dompu, Satondapost.com - Hasil Pemeriksaan Nomor 143.A/LHP/XIX.MTR/04/2021. pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap pengelolaan pendapatan jasa giro rekening dana BOS tidak memadai dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Pemerintah Kabupaten Dompu menyajikan saldo jasa giro rekening Dana BOS pada Neraca per 31 Desember 2021 pada akun Kas di Bendahara BOS dengan nilai total senilai Rp258.994.902,02. Realisasi Pendapatan Jasa Giro Kas Daerah
dalam LRA tahun 2021 senilai Rp1.263.552.608,33 termasuk diantaranya pendapatan jasa giro rekening dana BOS.
Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa
dalam hal terdapat bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya atas Dana BOS yang disimpan pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bunga, jasa giro, dan/atau imbalan lainnya menjadi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pendapatan jasa giro tahun 2021 dari rekening Dana BOS yang belum tercatat dalam LRA senilai Rp5.422.709,89 yang merupakan pendapatan jasa giro pada rekening SD senilai Rp4.249.721,49 dan rekening SMP senilai Rp1.172.988,40 yang tidak ter-autodebit ke rekening Kasda dan masih berada di rekening sekolah yang bersangkutan.
Atas hal ini sudah dilakukan koreksi pendapatan di LRA dan permasalahan
rekening yang belum autodebit tersebut telah diungkapkan dalam temuan tersendiri.
Pemeriksaan atas rekening giro Dana BOS diketahui terdapat beberapa masalah sebagai berikut.
1) Satuan Pendidikan menggunakan jasa giro senilai Rp8.340.385,96
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat jasa giro yang digunakan oleh
satuan pendidikan pada tahun 2021 senilai Rp8.340.385,96. Penggunaan
tersebut dilakukan terhadap saldo jasa giro yang masih berada rekening
sekolah dan belum disetor ke kasda sampai dengan akhir tahun 2021.
2) Jasa giro dana BOS belum disetor ke kasda senilai Rp30.038.019,13
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat saldo jasa giro yang belum disetor
ke Kasda sampai dengan pemeriksaan berakhir senilai Rp30.038.019,13,
sebagaimana dapat dilihat pada tabel sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 16, Ayat 1 Ayat 2 dan Pasal 18, Ayat 1, Ayat (2) serta Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 22, Ayat 1, Ayat 6, ayat 3, Pasal 26 Ayat 1, Pasal 25 Ayat 1.
Semua penerimaan uang
melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh
daerah dan penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
BPK merekomendasikan Bupati Dompu untuk:
a. Membuat kebijakan reward and punishment kepada Kepala Dinas Dikpora dan Tim Manajemen BOS dalam kepatuhannya melaksanakan tugas pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan dan memerintahkan Kepala Dinas Dikpora untuk berkoordinasi dengan BPKAD dalam penganggaran Dana BOS dan pengesahan
realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS;
b. Membuat kebijakan reward and punishment kepada Kepala Satdikdas dan Tim BOS Sekolah untuk menyusun dan menyerahkan RKAS kepada Dinas Dikpora secara tertib dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari penilaian kinerja;
c. Memerintahkan Kepala Satdikdas menyetorkan pendapatan jasa giro rekening BOS ke Kasda senilai Rp. 30.038.019,13.
Pemerintah Kabupaten Dompu tidak dapat segera menggunakan pendapatan jasa giro BOS senilai Rp. 30.038.019,13 dan berpotensi untuk disalahgunakan. Rilis LHP BPKP NTB (Bondan)