• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Forum Groum Discussion (FGD), DP3A Kabupaten Dompu Gandeng LPSK RI

    Satonda
    Selasa, 29 November 2022, November 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-29T14:57:10Z


    Dompu, Satondapost.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran dan Fungsi LPSK dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana dan Kedudukan Perempuan dalam Hukum Perdata”.

    Terobosan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu menjamin hak-hak Perempuan dan Anak di Kabupaten Dompu.

    Hadir dalam kegiatan FGD Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT, Wakil Ketua LPSK RI Dr. iur Antonius PS Wibowo, SH. MH., Praktisi Hukum Stefanie Hartanto SH. MH. MKN,. dan Ketua DP3A Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE. M.Si. bertempat di Aula pendopo Bupati Dompu, Selasa (29/11/22).

    Kemudian di hadiri juga Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. Abdul Haris, SH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dompu. Melhadi, S.H., Pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta elemen penting lainnya.


    Wakil Bupati Dompu dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah  Kabupaten Dompu dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan mendapat apresiasi yang baik dari Pemerintah Pusat.

    Penghargaan yang pernah diraih yakni sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya dari Menteri P3A, kemudian sebagai Kabupaten dengan komitmen tinggi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak Anak dan Perempuan dari lembaga perlindungan anak.

    Tentunya dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukannya sendiri,

    “Dukungan, kebersamaan dan kolaborasi dari semua pihak tentunya sangat diperlukan”harap Wabup

    Forum Group Discussion (FGD) pada hari ini semua stake holder terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat saling berdiskusi, berbagi informasi, pengetahuan dan pengalaman.

    “Mudah-mudahan pada akhir diskusi nanti ada solusi yang terbaik dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan di Daerah yang kita cintai bersama ini”pungkasnya.


    Kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK RI Dr. iur Antonius PS Wibowo, SH. MH., bertindak sebagai nara sumber dalam paparan materinya menyampaikan LPSK merupakan sebuah lembaga bertujuan memberikan perlindungan saksi dan korban agar bisa bersaksi secara merdeka, tidak takut dan serta terbebas dari ancaman.

    Semua program perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada saksi dan korban  hanya dalam perkara pidana berupa penganiayaan, bullying ataupun seseorang yang mengalami tindakan kekerasan seksual.

    Secara garis besar ada enam program perlindungan LPSK, Pertama program fisik, Kedua program prosedural, Ketiga program pelindungan hukum, Keempat program bantuan medis psikologis dan Psikososial, Kelima program fasilitasi restitusi dan kompensasi dan terakhir program perlindungan berbasis komunitas. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini