• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dikpora Dompu, Mengaji Pegawai Sedang Menjalani Hukum Disiplin Selama Satu Tahun

    Satonda
    Selasa, 08 November 2022, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T00:57:32Z


    Dompu, Satondapost.com - Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 143.A/LHP/XIX.MTR/04/2021. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material. 

    BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

    Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu.

    BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

    Pada tahun 2021 terdapat beberapa pegawai yang dikenakan hukuman disiplin dikarenakan melanggar netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati Dompu tahun 2020.

    Hukuman disiplin yang diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun yang ditetapkan melalui SK Bupati.

    Hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas pegawai yang dikenai hukuman disiplin tersebut, masih mendapatkan kenaikan gaji berkala sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp6.654.900,00. Rinciannya dapat dilihat pada Lampiran 8.

    Menurut penjelasan dari Kasubbag Keuangan Dinas Dikpora kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ini terjadi karena pegawai yang dikenakan sanksi hukuman disiplin (hukdis) tidak melaporkan SK hukdis ke bagian kepegawaian Dinas Dikpora, begitu juga halnya di OPD lain. Rilis LHP BPKP NTB. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini