• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dana Operasional Wakil Ketua DPRD Dompu, Resmi Di Laporan Ke Kejati NTB

    Satonda
    Rabu, 23 November 2022, November 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-23T12:49:45Z
    Dompu, Satondapst.com -  penggunaan DO untuk pimpinan DPRD senilai Rp. 110.880.000,00 belum didukung dengan bukti rincian yang memadai karena hanya berupa tanda terima DO dari Bendahara Pengeluaran resmi di laporan ke Kejati NTB.

    Saat dikonfirmasi via WhatsAppnya Dani Setiawan membenarkan bahwa Dana Operasional (DO) Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Kabupaten Dompu telah di laporan Ke Kejati NTB dengan nomor : 23/11/22/01/e/11/2022 penerimaan Kejati NTB. Hal/Ringkasan isi surat Laporan Pengaduan. (23/11/2022)


    Adapun isi dalam laporan yang saya laporkan yaitu belanja DO senilai Rp. 110.880.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPKP NTB terhadap pertanggungjawaban belanja DO bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu TA 2021 diketahui adanya belanja DO yang belum didukung dengan bukti yang memadai dan terdapat kelebihan pembayaran DO pada Wakil Ketua DPRD. Jelasnya 

    "DO belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang memadai senilai Rp. 110.880.000,00. Hasil pengujian diketahui bahwa penggunaan DO untuk pimpinan DPRD
    senilai Rp. 110.880.000,00 belum didukung dengan bukti rincian yang memadai karena hanya berupa tanda terima DO dari Bendahara Pengeluaran", tuturnya 

    Selain itu "saya juga melaporkan kelebihan pembayaran Dana Operasional (DO) Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Dompu tidak sesuai dengan ketentuan".

    Saya meminta kepada Kejati NTB untuk segera memanggil dan memproses Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD, dan segera turun ke Kantor DPRD Dompu untuk menyita berkas- berkas tersebut, pintanya Dani Setiawan. (***)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini