Dompu, Satondapost.com - Diduga hendak melakukan transaksi jual beli tramadol, seorang pria inisial JU (25) asal Dusun Tololara, Desa Mada Wau, Kecamatan Mada Pangga, Kabupaten Bima, diringkus Tim Opsnal Polsek Woja, di sekitar terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.
Dari tangan terduga, anggota berhasil menyita tidak kurang dari 1.000 (seribu) butir pil berbahaya yang disinyalir tak mengantongi izin edar resmi tersebut. (15/10/2022)
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.I.P menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran barang yang ditengarai sebagai racun bagi para generasi muda tersebut.
"Berdasarkan laporan warga, terduga pelaku kerap melakukan transaksi obat-obatan jenis Tramadol di wilayah terminal Ginte," kata Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan adanya transaksi sesuai laporan.
Benar saja, setelah dipastikan, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kapolsek, menangkap terduga pelaku yang selanjutnya digiring ke Polsek bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari tangan terduga, anggota berhasil mengamankan 125 (Seratus dua puluh lima) papan yang terdiri dari 1250 (Seribu dua ratus lima puluh) Butir dengan rincian, 1 (Satu) papan terdapat 10 Butir," beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (Bondan)