Dompu, Satondapost.com - Seorang warga Dusun Amamaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu inisial SU (28) diringkus oleh Tim Bravo Tambora diduga menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu siap edar, Senin (3/10/2022) sekira pukul 00.30 Wita.
Terduga diringkus bersama barang bukti 6 (enam) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi, Redmi warna putih.
Kasat narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H , saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa di samping Barang Bukti (BB) Sabu dan HP Xiaomi, Tim juga menyita barang bukti lain yakni, 1( satu) unit HP Nokia warna biru tua, serta tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).
“Awalnya, tim menerima laporan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi barang haram tersebut,” kata Kasat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Abdul Malik langsung memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seorang yang telah dikantongi ciri-cirinya.
“Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba kita kumpulkan anggota dan bergegas menuju ke salah satu rumah yang menjadi tempat transaksi jual narkotika jenis sabu tersebut yang telah dilakukan pemantauan untuk dilakukan penggerebekan,” ungkap Kasat.
Kemudian, kata Kasat lagi, team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap terduga SU, tapi sebelum itu anggota Bravo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas.
“Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan BB yang selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa terduga dan BB di Polres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Bondan)