Dompu, Satondapost com - diduga lagi melakukan judi togel online, seorang pria inisial SY alias RI (42) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, berhasil diamankan oleh Polsek Woja.
Ia ditangkap di sekitar Terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, lantaran kedapatan tengah melakukan perjudian jenis togel secara online via smartphone, bahkan nyaris ingin melawan petugas. (13/10/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P., saat dikonfirmasi menyebutkan saat diamankan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Abdul Hamid, SH berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (unit) Smartphone yang ia gunakan untuk transaksi dan perjudian togel.
"Satunya HP merk samsung Galaxy A3 warna hitam dan satu lagi, merk Oppo, Realme C11 warna hijau, softcase HP warna coklat," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, bahwa tindak perjudian saat ini memang marak terjadi sehingga meresahkan warga di sekitarnya, salah satunya yakni judi togel online.
"Berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah akan maraknya perjudian yang dilakukan oleh pelaku dengan demikian, tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Kapolsek.
Lanjutnya Kapolsek, di samping Handphone, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000, dengan rincian, 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.
"Serta dua lembar potongan kertas yang bertuliskan angka. Akan tetapi, tambah Kapolsek, terduga pelaku nyaris melawan petugas saat hendak ditangkap." Jelasnya Kapolsek
"Terduga pelaku sempat mencoba melawan dengan tidak mau memberikan BB Hand Phone yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan permainan judi online jenis togel tersebut," tambahnya.
Kini, terduga pelaku dan BB telah diamankan ke Mapolsek Woja untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ucapnya IPDA Zainal Arifin.