• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kemenag Dompu, Guru Honorer Madrasah Swasta Tidak Masuk Pendataan PPPK Tahun 2022

    Satonda
    Kamis, 06 Oktober 2022, Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T11:55:36Z
    Dompu, Satondapost.com - Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) yang di lakukan oleh Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah (FKGPTTM) di Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Provinsi NTB guna meminta kepada DPRD Dompu.

    Pantauan media ini, ratusan guru honorer madrasah swasta yang tergabung dalam FKGPTTM Kabupaten Dompu sebelumnya demo Kantor Kemenag karena tidak ada keterbukaan informasi dalam pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022. (6/10/2022)

    Massa aksi melanjutkan unjuk rasa di untuk meminta Kantor DPRD mendukung dan memperjuangkan hak guru madrasah di DPR RI dan memanggil Kemenag Dompu supaya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan penjelasan pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022.

    Guru honorer madrasah swasta di bawah naungan Kemenag Dompu merasa ada perlakuan diskriminasi yang di lakukan oleh Kemenag Kabupaten Dompu karena hanya yang bisa mendaftar dalam pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022 itu hanya guru yang mengajar di sekolah Madrasah Negeri saja.

    Saat dikonfirmasi salah satu guru honorer yang tidak mau di sebut namanya, bahwa kami guru honorer yang mendapatkan sertifikasi mendapatkan ancaman dari salah satu Kabid di Kemenag untuk di persulit bahan kami bila kami guru sertifikasi ikut demo. tuturnya

    Sementara saat dikonfirmasi di halaman DPRD Dompu, Kepala seksi (Kasi) Kemenag Muh. Alimuddin untuk meminta klarifikasi kebenaran informasi terkait dengan adanya nada ancaman salah satu Kabid untuk mempersulit bahan guru sertifikasi jika ikut demo dan minta tanggapan dari 3 poin tuntutan FKGPTTM

    Muh Alimuddin menjawab itu tidak ada, kalau mengenai pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022, yang jelas kami Kemenag Dompu memperlakukan hal yang sama dengan guru honorer madrasah baik yang mengabdi di Madrasah Negeri maupun Swasta.

    Mengacu pada Menpan-RB Nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022, Kami dari Kemenag Kabupaten Dompu tidak memberikan informasi kepada guru madrasah - madrasah swasta dalam pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022.

    "Dimana Menpan-RB tersebut hanya di bolehkan guru honorer Non ASN yang mengabdi di sekolah pemerintah (Madrasah Negeri) saja."

    Mengenai pendataan perekrutan PPPK Tahun 2022 bagi guru honorer Non ASN yang mengabdi di Madrasah swasta "kami belum berani untuk melakukan pendataan karena Menpan-RB sudah ada batasannya namun batas itu untuk sementara ini," jelasnya Muh Alimuddin. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini