• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gundulnya Hutan Aktivis Dompu, Gubernur NTB Harus Bertanggung jawab

    Satonda
    Rabu, 19 Oktober 2022, Oktober 19, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T06:24:57Z
    Dompu, Satondapost.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Dompu, maraknya terjadinya kerusakan kawasan hutan lindung dan ilegal logging kayu sonokeling di Kabupaten Dompu sebagai bentuk ke kegagalan Gubernur NTB menjalankan roda pemerintahan. 
    Ketua umum GMNI Kabupaten Dompu Haerdir saat menyampaikan dalam orasinya bahwa terjadinya kerusakan kawasan hutan lindung bahkan terjadinya ilegal logging sebagai bentuk kegagalan Gubernur NTB menjalankan roda pemerintahan karena tidak mampu untuk mengawasi untuk mengontrol tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), BPKH. (18/10/2022)

    Kerusakan kawasan hutan lindung di kabupaten Dompu kami duga ada permainan yang di dalamnya terdapat oknum - oknum petugas maupun pegawai BPKH yang memberikan izin kemitraan kelompok tani bahkan menutup - nutupi adanya terjadi ilegal logging jenis kayu sonokeling di Kabupaten Dompu.

    Selain itu, beberapa persoalan yang terjadi di Kabupaten Dompu di antaranya yaitu konflik petani dengan peternak  yang memperebutkan lahan eks PT. ATI dan PT. UTL, dan konflik Desa Daha dan Hu'u lantaran tidak masuk sebagai pekerja di PT. STM yang melakukan penambang emas. 

    Kami meminta kepada Gubernur NTB untuk segera menerbitkan surat edaran tentang operasi penertiban para pelaku yang mengelola kawasan hutan lindung dan mencabut izin kelompok tani kemitraan, UD yang diduga melakukan edar kayu sonokeling di luar wilayah NTB.
    Sementara saat dikonfirmasi Gubernur NTB, Dr. Zulkifliemansyah, SE., M.Sc menjelaskan bahwa maraknya terjadinya kerusakan kawasan hutan lindung di kabupaten Dompu bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi NTB, namun menjadi tanggung jawab bersama mulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten Dompu.

    Kenapa di tarik di Provinsi, karena banyak tambang yang melakukan penambang di kawasan hutan seperti di Kalimantan, kerusakan hutan bukan saja menjadi tanggung jawab Provinsi. 

    "Mengenai kerusakan hutan kita belum bisa menyediakan alternatif masalah jagung, beberapa wilayah sudah pernah di reboisasi tapi karena ada tawaran jagung yang menggiurkan kemudian masyarakat kembali melakukan pembersihan lahan"

    Melestarikan hutan di Kabupaten perlu proses secara bertahap untuk mengembalikannya supaya kami jaga bersama, tidak mungkin Sat Pol-PP dan Polhut di suruh jaga namun di pukul oleh masyarakat karena melarang melakukan perluasan lahan di kawasan.

    Saya bersama Bupati Dompu akan membuat keputusan. Mudah-mudahan para pedagang yang membeli jagung tidak boleh membeli jagung berasal dari kawasan hutan yang di rambah, tuturnya Gubernur NTB. (Bondan) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini