Dompu, Satondapost.com - Setelah beberapa hari menjadi target operasi, 2 (dua) pria masing-masing RD (38) asal Desa Dena, Mada Pangga, Bima dan RM alias SB (29) warga Simpasai, Woja, Dompu tak berkutik saat ditangkap Tim Bravo Tambora atas kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar kos di wilayah Kecamatan Woja dengan barang bukti seberat 7.07 gram sabu-sabu serta uang tunai sebesar satu juta rupiah, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 15.30 Wita.
Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku yang memang sudah lama menjadi target kepolisian.
"Awalnya, beberapa warga di sekitar mencurigai aktifitas keduanya yang diduga melakukan transaksi narkoba kemudian melaporkan pada petugas," ungkap Malik.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
"Setelah dipastikan informasi A1 anggota mendatangi TKP dan mendapati dua orang yang tengah melakukan transaksi di duga narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar kos-kosan nomor sepuluh," bebernya.
Selanjutnya, kata Kasat, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 6 (enam) gulung plastik klip transparan yg masing-masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
"Ditambah 12 (dua belas) gulung plastik klip transparan yg berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dan lainnya, sehingga total barang bukti sabu seberat 7.07 gram," jelasnya.
Ternyata tak hanya itu, tambahnya, di samping sabu-sabu, anggota juga menyita 5 (lima) buah Handphone, 3 (tiga) ATM bank BRI, serta 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang sejumlah satu juta empat puluh ribu rupiah.
"Selanjutnya anggota Tim Bravo Tambora membawa terduga pelaku bersama barang bukti temuan ke Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Abdul Malik. (Bondan)