Dompu, Satondapost.com - Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggara Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2023 telah disampaikan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dan kemudian Bupati menyampaikan sambutannya.
Penyampaian KUA-PPAS dimaksud berlangsung di Sidang Paripurna DPRD yang digelar, Kamis (27/10/22) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Amin, S.Pd, dan Wakil Ketua II DPRD, Drs. Jamaluddin.
Bupati Dompu, H. Kader Jaelani, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT, Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Md.Par, Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Amin, S.Pd, Wakil Ketua II DPRD, Drs. Jamaluddin, Anggota DPRD Kabupaten Dompu, dan Unsur Forkompimda Kabupaten Dompu.
Sidang yang berlangsung juga dihadiri Sekertaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekertaris DPRD, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Dompu, Insan Pers dan elemen penting lainnya.
Sidang dimaksud berlangsung khidmad, aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 masing oleh Bupati Dompu dan Ketua DPRD Dompu didampingi Ketua I dan Ketua II DPRD.
Adapun sambutan yang disampaikan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dalam Sidang Paripurna DPRD dimaksud adalah sebagai berikut;
Puji syukur kehadirat Allah SWT, senantiasa kita panjatkan, karena berkat limpahan rahmat karunia dan taufik-Nyalah, sehingga kita dapat hadir di tempat yang terhormat ini dalam keadaan sehat walafiat guna mengikuti rapat paripurna DPRD, dengan agenda “Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023”, dalam keadaan sehat wala’fiat.
Selanjutnya sholawat beriring salam kita sampaikan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, karena perjuangan beliau berhasil membebaskan umat manusia dari keterbelakangan, kebodohan dan kemusyrikan menuju masyarakat yang maju dan beradab yang alhamdulillah sampai hari ini masih sama-sama kita nikmati dan rasakan.
Di momen yang baik ini ijinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama-sama Pemerintah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah di Kabupaten.
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD merupakan pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD.
RKPD Kabupaten Dompu tahun 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2023 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Selain itu pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Pada hakekatnya bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang di hadapi pada tahun pelaksanaan.
Salah satu isu strategis yaitu memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah yang terkontraksi akibat pandemi covid-19 dan kebutuhan pemerintah dalam rangka penerapan tatanan baru di berbagai aspek pemerintah, kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya.
Arah pembangunan kita di Kabupaten Dompu tahun 2023 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi dalam RPJMD tahun 2021-2026 dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian sosial masyarakat, dan lain-lain.
Penyusunan Rencana Pembangunan Kabupaten Dompu tahun 2023 ada dalam beberapa program prioritas dalam RKPD, yaitu :
Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui intervensi pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan;
Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui intervensi untuk menurunkan tingkat kesenjangan masyarakat ;
Peningkatan kualitas pembangunan manusia melalui intervensi pada layanan pendidikan dan kesehatan;
Mewujudkan Good Government and Clean Governance melalui peningkatan pada layanan publik dan akuntabilitas pemerintah;
Mewujudkan kerukunan hidup dalam masyarakat melalui peningkatan kerukunan hidup masyarakat yang berbudaya dan peningkatan prestasi daerah di bidang olahraga, seni dan budaya.
Seluruh strategi dan arah kebijakan diatas tentu saja diturunkan kedalam program pembangunan daerah sesuai dengan bidang urusan menurut kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan program dan kegiatan sebagai berikut;
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang bebas dari praktek korupsi,kolusi dan nepotisme;
Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan pengembangan komoditas unggulan jagung, porang, padi, sapi dan ikan (Jara Pasaka) berbasis pengembangan UMKM, jasa serta sektor informal;
Meningkatkan mutu pelayanan dasar dan pelayanan publik yang transparan, partisipatif dan berkeadilan untuk menciptakan SDM dan aparatur yang cerdas, sehat dan berkarakter;
Mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, berkarakter dan kearifan lokal;
Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan memadai yang mendukung pengembangan serta pembangunan bidang agribisnis, agroindustri dan agrowisata;
Meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan budaya yang harmonis, humanis, dinamis dan berprestasi.
Enam program prioritas tersebut telah diselaraskan dengan 24 (dua puluh empat) program prioritas / unggulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2021-2026 dengan Jargon Jara Pasaka (Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan).
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Dompu Tahun 2023 diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional pasca pandemi covid-19.
Adapun besaran dana transfer pusat yang diterima oleh pemerintah kabupaten dompu berdasarkan Surat Dirjen Dana Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor : S173/PK/2022 Alokasi APBN Tahun 2023, sebagai berikut:
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 566.091.912.000 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Milyar Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah), yang terdiri dari :
Dana alokasi umum bebas sebesar Rp. 434.476.044.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
Dana Alokasi Umum Penggajian PPPK sebesar Rp. 29.454.270.000 (Dua Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Dana Aokasi Umum Dana Kelurahan sebesar Rp.1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
Dana Alokasi Umum Pendidikan Sebesar Rp. 34.388.540.000 (Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Dana Alokasi Umum Kesehatan sebesar Rp. 52.613.142.000 (Lima Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tga Belas Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah); dan
Dana Alokasi Umum Pekerjaan Umum sebesar Rp. 13.359.916.000 (Tiga Belas Milyar Tga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 248.819.271.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah);
Dana Desa sebesar Rp. 69.610.905.000 (Enam Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah);
Belanja Hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.884.906.000 (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Ribu Rupiah).
Struktur rancangan apbd kabupaten dompu tahun anggaran 2023 dapat kami gambarkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.096.895.085.276,00 (Satu Triliun Sembilan Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah). Pendapatan ini menurun sebesar rp16.067.226.354,00 (enam belas miliar enam puluh tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah) jika dibandingkan dengan apbd tahun 2022;
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.116.910.734.776,00 (Satu Triliun Seratus Enam Belas Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Belanja ini berkurang sebesar Rp. 24.071.070.273,00 (Dua Puluh Empat Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) jika dibandingkan dengan kondisi apbd tahun 2022;
Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 20.015.649.500,00 (Dua Puluh Miliar Lima Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan realisasi sampai bulan ini.
Kami berharap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2023 dengan segera dapat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama.
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu meridhoi usaha dan ikhtiar kita semua. (Bondan)