Dompu, Satondapost.com - Polres Dompu gencar melakukan Operasi (Razia) Minuman Keras (Miras) di wilayah di Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu H Kader Jaelani bahwa keberhasilan Polres Dompu menyita ratusan botol Miras Oplosan yang siap di edarkan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 tahun 2016. tentang Larangan, memproduksi, mengedarkan menjual dan meminum - minuman keras beralkohol, di wilayah Hukum Polres Dompu. (25/10/2022)
Adapun Barang Bukti (BB) Miras yang sudah di musnahkan antaranya
1. Bir Bintang : 60 botol ukuran 620 Ml.
2. Miras Tradisional Jenis Arak/Sofi : 24 botol 1500 Ml.
3. Miras Tradisional Jenis : 23 Jerigen ukuran 20 Liter
4. Miras tradisional jenis Brem siap edar : 6 Ember ukuran 50 liter.
5. Miras tradisional Jenis Tuwak : 270 botol ukuran 1500 Ml.
Bupati Dompu menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dedikasi serta kerja keras jajaran Polres Dompu yang mengungkapkan dan mengamankan barang bukti miras di Kabupaten Dompu.
Perilaku kriminalitas pada umumnya terjadi di daerah yang kita cintai bersama ini, berawal dari individu masyarakat suka mengkonsumsi minuman keras ataupun narkoba.
“Karena kedua barang haram tersebut menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”paparnya.
Kedepannya saya berharap operasi terhadap pelaku peminum miras dan penggeledahan produsen terus ditingkatkan agar memberi efek jera kepada mereka, sehingga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) terus kondusif. (Bondan)