Dompu, Satindapost.com - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, seorang pria dan wanita masing-masing IS alias JO (38) dan N ditangkap Tim Gabungan dari Polres dan Polsek Dompu.
Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dari pengakuannya diperoleh dari seorang pria inisial YA warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu. (19/10/2022)
Dikonfirmasi dari Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., membenarkan terkait adanya penangkapan kedua terduga di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada atas informasi dari masyarakat.
"Malam itu, Kanit intel Polsek Dompu. Aiptu Yusuf, SH sama anggota buser narkoba dengan anggota Opsnal Intelkam Polres Dompu, memantau aktivitas diduga Pelaku," ungkap Kasat, Kamis (20/10) pagi di kantornya.
Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan terduga IS dan rekannya NH, baru kemudian dilakukan penggeledahan.
"Saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengakui Barang Bukti (BB) sabu tersebut di dapat dari seseorang yang berinisial "YA" seharga uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," beber Kasat.
Dari tangan kedua terduga, tim berhasil menyita barang bukti yang tersimpan rapi di dalam bungkus rokok Classmild berupa bubuk cristal bening dan sejumlah barang bukti lain.
Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya Kasat Narkoba. (Bondan)