• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tiga IRT Diamankan Polsek Dompu, Dijerat Dengan Pasal 303

    Satonda
    Sabtu, 24 September 2022, September 24, 2022 WIB Last Updated 2022-09-24T06:58:06Z


    Dompu, Satondapost.com - Tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH.

    Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.

    Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

    "Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya," ujar Kapolsek.

    "Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain," harapnya.

    Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.

    Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini