• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sat Resnarkoba Polres Dompu Ciduk Pria Asal Desa Boro Menguasai Sabu Seberat 2,43 gram

    Satonda
    Rabu, 14 September 2022, September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T03:11:36Z
    Dompu, Satondapost.com - Diduga menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu 2,43 gram siap edar. Pria berinisial P 28 Tahun asal Dusun Boro, Desa Boro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, dibekuk Tim Bravo Tambora, Satres Narkoba Polres Dompu, di Jalan Lintas Kore, tepatnya di Dusun Rinjani, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

    Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku mengetahui adanya seseorang yang mengendarai sepeda motor diduga membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2,43 gram siap edar.

    "Berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat adanya seorang pria yang diduga membawa Narkotika yang datang dari arah Dompu menuju Kore, atas informasi tersebut kami pun mengantongi ciri ciri pria tersebut" ungkap Abdul Malik.

    Selanjutnya, mendapat informasi A1, mantan Kapolsek Manggelewa itu,  mengumpulkan anggota dan langsung bergegas menuju ke Desa Lanci untuk melakukan pemantauan dan penghadangan terhadap pelaku.

    "Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, tapi sebelum itu anggota bravo Tambora terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas," lanjutnya.

    Setelah dilakukan penggeledahan, jelas Kasat, team berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

    "Selain itu, anggota juga menyita barang bukti lain berupa satu unit hp iPhone dan uang sejumlah 459.000 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah),"

    Kini, terduga dan barang bukti di Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini