• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    KPH Rinjani Timur Tahan Sonokeling UD Parewa Tidak Memiliki Izin Edar

    Satonda
    Jumat, 16 September 2022, September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-16T06:35:23Z
    Lombok Timur, Satondapost.com - Balai KPH Rinjani Timur di Pos Peredaran RPH Pringgabaya bertempat di Jl. Raya Aikmel Labuhan Lombok, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah diamankan Mobil Truck Puso Warna Putih dengan Nopol EA 8501 AB yang dikendarai oleh RH (37) Tahun asal Sumbawa diduga mengangkut Kayu jenis Sonokeling.
    Adapun Kronologi pengamanan Mobil Truck Fuso Nopol EA 8501 AB sebagai berikut sekitar pukul 14.25  mobil yang dicurigai keluar dari pelabuhan Kayangan menuju ke jalan Raya Aikmel Labuhan Lombok, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 Pukul 16.00 Wita 

    Pada pukul 16.00 Wita dilakukan pengamanan dan pemeriksaan dokumen serta kelengkapan oleh Satgas P3H KPH Rinjani Timur, berdasarkan hasil pengecekan secara administrasi didapatkan kayu sonokeling diperkirakan sekitar 826 Batang dengan volume 17, 441 M3.

    Adapun hasil pengecekan sementara sesuai dokumen sebagai berikut:

    a). Bahwa ditemukan kayu jenis Sonokeling dalam bentuk olehan balok dengan jumlah 826 batang, volume 17,441 M3 berdasarkan nota angkutan yang digunakan dan diperkirakan senilai Rp. 425.000.000.
    b). Berdasarkan keterangan dari sopir bahwa kayu sonokeling tersebut akan dibawa ke Sidoarjo Jawa Timur.
    c). Diindikasikan kayu Sonokeling tersebut berasal dari pulau Sumbawa dengan nama pengirim UD. Parewa atas nama Pemilik DK, Sumbawa dengan Penerima CV. Indo Pratama Expres, Sidoarjo, Jakarta Timur.

    "Bahwa kayu Sonokeling diamankan karena tidak dilengkapi dengan Dokumen angkut yang sah dari pemilik kayu UD. Parewa : 
    a) Belum memiliki ijin edar sesuai dengan keterangan dari BKSDA NTB karena dalam proses perpanjangan ijin edar kayu sonokeling keluar daerah."

    "Volume Nota Angkutan yaitu 17, 4041 M3 yang diterbitkan oleh UD. Prewa tidak sesuai dengan lampiran surat l angkutan kayu rakyat berupa (sakar) sebanyak 19 lembar dengan total volume 17, 3578 M3. dan Bukti Kwitansi Pembayaran PerKibik yang diminta oleh KPH Rinjani Timur tidak bisa tunjukan oleh pemilik UD. Parewa,"

    Selanjutnya pukul. 21.40 Wita, Fuso Nopol EA 8501 AB di giring ke kantor Dinas LHK Provinsi NTB untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

    Tim Pelaksana Lalu. Iskandar,SP (Kepala Seksi Perlindungan dan KSDAE Bkph Rinjani Timur), Ahdian Muslim,SH (Penyidik/PPNS Dinas LHK Provinsi NTB), Pelda Muslihin Yadi dan Tim intel kodim 1615/Lotim dan Sabri (Polhut Bkph Rinjani Timur), Lalu. Muh. Indra Gunawan (Polhut Bkph Rinjani Timur), serta Lalu. Sapriadi (Pamhut Bkph Rinjani Timur), Jusdedi Anwar (Pamhut Bkph Rinjani Timur). (***)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini