• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolsek Dompu Menciduk Seorang Pria Diduga Memalak Pedagang Di Taman

    Satonda
    Senin, 19 September 2022, September 19, 2022 WIB Last Updated 2022-09-19T02:01:54Z
    Dompu, Satondapost.com - Timsus Polsek Dompu menciduk seorang pria P (24) Tahun, lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di Taman Kota Dompu. 

    Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif, SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp. 37.000. (18/9/2022) sekira pukul 20.00 wita

    Ipda Arif, SH melalui Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, terduga pelaku yang berinisial "P" melakukan aksinya di taman kota, dengan cara memalak (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tak diberi uang oleh pedagang terduga pelaku mengancam akan membacok para pedagang.

    "Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama FPA (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya pelaku meminta uang Rp.10.000 namun korban memberi Rp. 5000. Terduga pelaku yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok." Jelasnya Kapolsek.

    "Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku." Lanjutnya.

    Saat dikonfirmasi Kapolsek meminta kerjasama masyarakat  agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana.

    "Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.

    Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan Polsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, ungkap Kapolsek Dompu.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini