• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Timsus Macan Polsek Dompu Amankan Bandar Judi Togel Online Desa Manggeasi

    Satonda
    Selasa, 30 Agustus 2022, Agustus 30, 2022 WIB Last Updated 2022-08-30T06:56:33Z
    Dompu, Satondapost.com - Jajaran Polsek Dompu Polres Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial AA Alias Ahmad (31) warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu,Kabupaten Dompu. 
    Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Dompu Kota Ipda Arif Syarifuddin, SH menyatakan dalam keteranganya Senin (29/08/22), Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum Polsek Dompu. Senin (29/08/22) Pukul 13.30 wita. 

    “Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, team Sus Macan Kota Polsek Dompu, ke TKP langsung melakukan Penangkapan terhadap di duga pelaku Judi Togel online yang berinisial AA Yang bersangkutan merupakan bandar yang bertransaksi langsung dengan pembeli penangkapan tersebut  di pimpin langsung oleh Ka Team Sus Macan Kota Polsek Dompu. Aiptu Yusuf, SH beserta anggota. ,” ungkapnya. 

    Kronologis Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat dan di tindak lanjuti oleh Ka, tim Sus Macan Kota Polsek Dompu dan melaporkan pada Kapolsek Dompu, untuk melakukan Pemantauan dan sekalian penangkapan dan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan team langsung ke sasaran yaitu di Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasih Kecamatan Dompu.
    "Sesaat setelah melakukan Pemantauan team sus Macan Kota Polsek Dompu, langsung melakukan Penangkapan dan penggerebekan, di duga pelaku Judi Togel Online, Penggerebekan tersebut di lakukan di salah satu rumah warga. Pada saat di lakukan pelaku sempat berusaha kabur namun di lakukan pengejaran oleh team macan Kota.

    Dari hasil penggeledahan kepada tersangka AA Alias Ahmad (31 Tahun) ditemukan barang bukti berupa 2  ( Dua ) Buah HP Merk OPPO, Barang Bukti Uang :, Pecahan Rp 100.000 1 lembar, Pecahan Rp 50.000 4 lembar, Pecahan Rp 20.000 1 lembar, Pecahan Rp 10.000 5 Lembar, Pecahan Rp 5000 9 Lembar, Pecahan Rp 1000 2 Lembar.


    Selanjutnya pelaku dan bb di bawa oleh team Sus macan Kota Polsek Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut", tambah Kapolsek. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini