• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Paripurna DPRD, Tentang Penyampaian Raperub KUA-PPAS APBD Oleh Wabup Dompu

    Satonda
    Selasa, 23 Agustus 2022, Agustus 23, 2022 WIB Last Updated 2022-08-23T04:16:22Z
    Penyerahan Dokumen Raperub KUA-PPAS APBD oleh Wakil Bupati Ke Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar, Amd. Par 

    Dompu, Satondapost.com - Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) merupakan landasan filosofis untuk merumuskan kebijakan dan sasaran program kegiatan pembangunan dalam satu tahun anggaran.

    KU-APBD selanjutnya menjadi acuan atau pedoman bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kegiatan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    APBD sebagai salah satu dokumen rencana kerja tahunan pemerintah daerah juga  berfungsi sebagai instrumen utama dalam meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    Uraian di atas dijelaskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT saat menyampaikan Rancangan Perubahan (Raperub) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) Tahun 2002, di depan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Senin (22/08/22) di Ruang Sidang DPRD.
    Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST., MT 

    Kata Wabup, apa yang dijelaskan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    “Dalam kedua ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah menyusun perubahan KUA-PPAS APBD berdasarkan pada perubahan RKPD”, ucapnya.

    Lanjutnya KUA-PPAS APBD dimaksud kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama dalam bentuk nota kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD, sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD.

    Berikutnya dalam kesempatan itu juga Wabup mengungkapkan dokumen kebijakan umum anggaran yang disusun memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya.

    “Adapun perioritas plafon anggaran sementara adalah dokumen yang memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah” tuturnya.

    Ditambahkan Wabup, untuk menjamin keselarasan pembahasan APBD dengan perencanaan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Dompu telah menyusun Perubahan JUA dan PPAS dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2022.

    “Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022 disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektivitas APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah”, sebutnya.

    Sambungnya efektivitas tersebut perlu diupayakan maksimal agar daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kualitas pelayanan publik tetap dapat dipertahankan.

    Hal lainnya yang juga dijelaskan Wabup dalam momen ini adalah langkah dan strategi untuk meningkatkan efektifitas APBD.

    “Untuk meningkatkan efektivitas APBD strategi yang diambil adalah melalui realokasi belanja, yaitu dengan mengalihkan belanja dari pos yang tidak efektif pelaksanaannya kepada pos yang lebih produktif, dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran di semester satu ini, serta waktu yang tersisa pada perubahan APBD, namun demikian beberapa belanja wajib dan program prioritas tetap dipertahankan dalam rancangan perubahan apbd tahun 2022”, terangnya.

    Dalam momen sidang paripurna DPRD kali ini Wabup juga menyampaikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada PT. Bank NTB Syariah.

    “Dalam kesempatan kali ini, mewakili Pemerintah Daerah, saya menyampaikan Rapeda Penyertaan Modal Pemda pada Bank NTB Syariah dengan harapan dapat mendapatkan perhatian yang seksama dari DPRD untuk dibahas kemudian dapat disetujui untuk menjadi Perda”, ungkapnya.

    Diakhir penyampaiannya Wabup menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah ikut membantu baik langsung maupun tidak langsung, sehingga penyelenggaraan sidang paripuna DPRD dapat berlangsung sukses tanpa kendala.

    “Sebelum saya mengakhiri sambutan ini ijinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, yang dengan penuh kearifan dan kebijakannya  untuk mengagendakan acara ini sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen yang tinggi dari dewan yang terhormat untuk terus melanjutkan pembangunan daerah”, tuturnya.

    Lanjutnya menyampaikan harapan, kami berharap Rancangan Perubahan KUA, PPAS dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ini segera dibahas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta bisa segera disepakati bersama.
    Sidang paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional lainnya kemudian diakhir dengan penandatanganan berita acara penyerahan Raperub KUA-PPAS APBD Tahun 2022 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank NTB Syariah. (Adv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini