Dompu, Satondapost.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu dalam hal ini Tim Puma berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Selasa (23/08/22) sekira pukul 00.30 Wita.
2 (dua) pelaku dugaan tindak pidana Ilegal Logging yang berhasil di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu yakni AH (42) selaku supir dan MF (22) selaku penumpang .
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan, Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Tim Puma mendapatkan informasi bahwa di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan Ilegal Logging.
"Mendapatkan laporan tersebut kemudian Tim Puma Polres Dompu yang di pimpin langsung oleh Katim Puma IPDA Fitrawan Dwi Ramdani, S.T.rK. melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus sekitar pukul 23.00 wita tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi yang dilaporkan tersebut sedang berlangsung kegiatan yang dimaksud", ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.
Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua (2) orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil Ilegal Logging. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas informasi tersebut di atas Tim Opsnal Polres Dompu langsung menuju TKP untuk dilakukan pengecekan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut di atas di dapatin ada nya tindak pidana ilegal logging Kubik tanpa memiliki surat-surat / dokumen yang syah dari pihak berwenang",ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Jelasnya Kasat Reskrim