Dompu, Satondapost.com - Penyalur (Distributor) diduga kuat menabrak aturan dan sangat merugikan petani. Salah satu warga Atas kejadian tersebut akan melaporkan supplier (Distributor) dan sopir dan buruh ke APH.
Saat dikonfirmasi oleh media ini salah satu warga yang tidak ingin di muat identitasnya bahwa truk yang mengangkut pupuk subsidi dari supplier distributor ST sengaja menyimpan pupuk subsidi sebanyak 6 zak untuk dijual tersembunyi kepada masyarakat. Tidak hanya menjual pupuk harganya di atas eceran tertinggi (HET). (11/8/8)
Dimana dugaan dan sepengetahuan kami bahwa di tengah kampung Desa Bara tidak ada tokoh pengecer, menjadi pertanyaan kenapa pupuk subsidi yang di muat truk dari distributor ST menjual pupuk subsidi tersebut di tengah kampung.
Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
"Pupuk subsidi tersebut kami menduga di sembunyikan oleh sopir dan buruh truk yang muatnya."
Pupuk bersubsidi dari supplier (Distributor) hanya boleh di bokar muatan di tokoh pengecer dan tidak boleh di turunkan (jual) di tengah jalan (Sembunyi) kepada petani yang terdaftar di RDKK.
"Kami menduga pupuk subsidi sengaja di sisakan 6 zak untuk dijual tersembunyi, kemungkinan pupuk subsidi mereka muat adalah jatah Kecamatan Kilo,"
Atas kejadian ini kami akan melaporkan supplier (Distributor) dan sopir dan buruh ke APH. Tuturnya (BF84)