Pemerintah Kabupaten Dompu pada Tahun 2020 menganggarkan belanja barang dan Jasa serta belanja modal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga senilai Rp.199.565.000,00.
Salah satunya direalisasikan untuk pekerjaan pengadaan/bahan/peralatan untuk penepung dan pengemasan Kopi dalam sentral IKM di Kecamatan Dompu senilai Rp.509.179.000,00.
Penyaluran peralatan dan mesin hasil pengadaan tersebut kemudian diserahkan kepada UKM Oi Amo dengan berita acara serah terima Nomor 090/289/Disperindag/2020 tanggal 13 Juli 2020. Penyaluran kepada UKM Oi Amo berdasarkan SK Bupati Nomor 530/397/Pridag/2020 tentang penetapan sarana /penerimaan hibah barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yang di tetapkan tanggal 30 Desember 2020.
Berdasarkan penelusuran dokumen oleh BPK bahwa pengeluaran SP2D tersebut untuk dibelanjakan barang/peralatan yang kemudian diberikan kepada 8 industri kecil dan menengah (IKM) dan 20 orang ibu rumah tangga yang mengikuti pelatihan pengelolaan pangan berbasis terpijar tidak sesuai dengan ketentuan.
Hasil wawancara BPK dengan pengurus barang Disperindag Kabupaten Dompu SA tidak memasukkan kendala data Aset tetap milik Dinas, karena Kadis Disperindag SS untuk dipending di karenakan peralatan tersebut direncanakan akan diberikan dan di hibahkan kepada kelompok masyarakat yaitu kepada UKM Oi Amo.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK peralatan tersebut tersimpan pada gudang UKM Oi Amo yang terletak di rumah kepala Disperindag. BPK kemudian mengetahui bahwa pemilik UKM Oi Amo merupakan anak Kandung dari kepala Disperindag Kabupaten Dompu. (Bondan)