• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Temua BPK, Disperindag Dompu Tahun 2020 Bantuan Pengemasan dan Penepung Kopi

    Satonda
    Senin, 04 Juli 2022, Juli 04, 2022 WIB Last Updated 2022-07-04T07:07:11Z

    Dompu, Satondapost.com - Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal Tahun 2020 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu tidak sesuai dengan ketentuan.

    Pemerintah Kabupaten Dompu pada Tahun 2020 menganggarkan belanja barang dan Jasa serta belanja modal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga senilai Rp.199.565.000,00.

    Salah satunya direalisasikan untuk pekerjaan pengadaan/bahan/peralatan untuk penepung dan pengemasan Kopi dalam sentral IKM di Kecamatan Dompu senilai Rp.509.179.000,00.

    Penyaluran peralatan dan mesin hasil pengadaan tersebut kemudian diserahkan kepada UKM Oi Amo dengan berita acara serah terima Nomor   090/289/Disperindag/2020 tanggal 13 Juli 2020. Penyaluran kepada UKM Oi Amo berdasarkan SK Bupati Nomor 530/397/Pridag/2020 tentang penetapan sarana /penerimaan hibah barang yang akan diserahkan kepada masyarakat yang di tetapkan tanggal 30 Desember 2020.

    Berdasarkan penelusuran dokumen oleh BPK bahwa pengeluaran SP2D tersebut untuk dibelanjakan barang/peralatan yang kemudian diberikan kepada 8 industri kecil dan menengah (IKM) dan 20 orang ibu rumah tangga yang mengikuti pelatihan pengelolaan pangan berbasis terpijar tidak sesuai dengan ketentuan.

    Hasil wawancara BPK dengan pengurus barang Disperindag Kabupaten Dompu SA tidak memasukkan  kendala data Aset  tetap milik Dinas, karena Kadis Disperindag SS untuk dipending di karenakan peralatan tersebut direncanakan akan diberikan dan di hibahkan kepada kelompok masyarakat yaitu kepada UKM Oi Amo.

    Saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK peralatan tersebut tersimpan pada gudang UKM Oi Amo yang terletak di rumah kepala Disperindag. BPK kemudian mengetahui bahwa pemilik UKM Oi Amo merupakan anak Kandung dari kepala Disperindag Kabupaten Dompu. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini