Dompu, Satondapost.com - Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan Pembangunan Gedung Produksi Pengalengan Ikan Tuna di Desa Kramat di atas lahan masyarakat
Berdasarkan hasil cek fisik BPK pada tanggal 18 Februari 2021 diketahui bahwa atas bangunan gedung produksi pengalengan ikan di dalam sentral IKM di Desa Kramat Kecamatan Kilo senilai Rp.1.473.737.903,00 yang dibangun pada tahun 2020 oleh Disperindag Kabupaten Dompu berada di lahan masyarakat/pribadi (Dhi).
Kepala Desa Kramat (Usn). Konfirmasi yang dilakukan oleh kepala Disperindag SS dan Kepala Desa Kramat di ketahui bahwa lahan tempat berdirinya bangunan tersebut direncanakan akan dibebaskan oleh anggaran milik Desa senilai Rp.220.000,000,00, untuk kemudian dihibahkan kepada pemerintah Dompu. Namun hingga sampai pemeriksaan berakhir lahan tersebut belum di bebaskan.
Permasalahan tersebut akibat Kepada Disperindag lalai karena melakukan pembangunan gedung produksi pengalengan ikan di atas lahan masyarakat. (Bondan)