Dompu, Satondapost.com - Ketua LSM LERA mendesak Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu, untuk segera tetapkan Kades Riwo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Riwo Tahun 2018 sampai 2021. yang saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan.
Saat di wawancara oleh media ini di taman Taman Dompu Yadin mejelaskan laporan dugaan kasus korupsi ADD dan DD Tahun 2018-2021 oleh Kades Riwo, sejak tanggal 5 Januari tahun 2022. Dan sampai saat ini proses hukumnya masih dalam proses penyelidikan. (26/7/202)
Menurut saya adapun langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu yaitu turun langsung ke kantor Desa Riwo guna untuk melakukan pemeriksaan terhadap perangkat Desa, kemungkinan karena perangkat Desa takut untuk menghadiri panggilan penyidik.
Selain itu kami meminta kepada penyidik agar segera lakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Dompu terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara.
Kami meminta kepada Dir Reskrim Polda NTB untuk memerintahkan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu segera menetapkan Kades Riwo sebagai tersangka dan segera limpahkan perkara tersebut ke Kejari Dompu, pintanya Yadin. (Bondan)