Dompu, Satondapost.com - Bupati Dompu, Kader Jaelani, Senin (06/06/22) di Aula Sidang DPRD secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2021.
Penyampaian Raperda dimaksud berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati Dompu, Wakil Bupati Dompu, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forkompimda, Pimpinan OPD dan Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup Pemda Dompu.
Dalam amanatnya Bupati Dompu mengatakan penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 sebagai salah satu kewajiban pihak eksekutif yang secara konstitusional harus di penuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama sama dengan pihak dewan yang terhormat, tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021.
“Penyampaian Raperda APBD ini selain menjadi kewajiban juga menjadi amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan harus dibahas bersama dengan pihak dewan”, katanya.
Lanjutnya Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tanggungjawab moril secara konstitusi dan secara eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program/kegiatan pembangunan di tahun anggaran 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, sebutnya.
Berikutnya Bupati AKJ menyadari bahwa Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 sebagai penjelasan atas semua kegiatan, government servicing, and priority pelayanan dan prioritas pemerintah di daerah ini, melalui progres pencapaian program dan kegiatan dalam satu/periode anggaran, dengan demikian maka rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun 2021 tersebut merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran tersebut.
“Penyampaian Raperda dimaksud mengandung arti bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan perundang-undangan yang ada, sekaligus merupakan tahap ultima progres, pencapaian puncak secara tuntas atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021”, tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati sebagaimana halnya dengan proses Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran APBD, maka didalam penyusunan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sambungnya didalam pelaksanaan, yang berdasarkan kepada prinsip penghematan, terarah dan seoptimal mungkin mengupayakan bagi peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhatikan kemampuan/potensi daerah, yaitu:
Anggaran Pendapatan
Didalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu tahun 2021, Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan senilai Rp. 1.027.893.913.503,00 (Satu Triliun Dua Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah) dan realisasinya sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 senilai Rp. 1.065.607.792.214,05 (Satu Triliun Enam Puluh Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Juta tujuh ratus Sembilan puluh dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Koma Nol Lima Rupiah) atau dengan persentase sebesar 103, 67 persen.
Penandatangan Dokumen Raperda APBD 2021 ikut disaksikan Anggota DPRD
Anggaran Belanja dan Transfer
Anggaran Belanja dan Transfer Daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021, ditetapkan senilai rp. 1.079.318.521.324,00 (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas juta lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan terealisasi rp.1.045.715.132.020,52 (satu triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus lima belas juta seratus tiga puluh dua ribu lima dua puluh koma lima dua rupiah), atau dapat diuraikan sebagai berikut:
Belanja Operasional dianggarkan senilai Rp. 783.303.093.355,00 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus tiga juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah) dan terealisasi senilai Rp. 774.589.916.928,00 (tujuh ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) atau dengan persentase sebesar 98, 89 persen.
Belanja Modal dianggarkan senilai Rp. 159.456.511.478,00 (seratus lima puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus sebelas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan terealisasi senilai rp.137.602.403.344,52 (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus dua juta empat ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh empat koma lima dua rupiah) atau dengan persentase sebesar 86, 29 persen.
Belanja Tak Terduga dianggarkan senilai Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan terealisasi senilai rp.363.087.750,00 (tiga ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau dengan persentase sebesar 12,10 persen.
Belanja Transfer dianggarkan senilai Rp. 133.558.916.491,00 (seratus tiga puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam belas ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) dan terealisasi senilai rp.133.159.723.998,00 (seratus tiga puluh tiga miliar seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) atau dengan persentase sebesar 99,99 persen.
Dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Dompu mengalami surplus senilai Rp. 19.892.660.193,53.(sembilan belas miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh tiga koma lima tiga rupiah).
Pembiayaan:
pembiayaan terdiri-dari penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut;
Penerimaan Pembiayaan di anggarkan senilai Rp. 52.116.607.821,00 (lima puluh dua miliar seratus enam belas juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) dan terealisasi rp.51.846.193.454,82 (lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat koma delapan dua rupiah) atau dengan persentase sebesar99,48 persen.
Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan senilai Rp. 602.000.000,00 (enam ratus dua juta rupiah) dan tidak ada realisasi.
Pembiayaan Netto terealisasi senilai Rp. 51.846.193.454,82 (lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat koma delapan dua rupiah)dan menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) senilai Rp. 71.738.853.648,35 (tujuh puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh delapan koma tiga lima rupiah).
Dalam kesempatan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini juga Bupati AKJ mengatakan prinsip-prinsip anggaran yang melandasi penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dalam pelaksanaan APBD tetap menjadi acuan dan landasan kebijaksanaan pembiayaan pemerintah yang dilaksanakan dengan penuh disiplin dan dipatuhi secara teguh.
“Dalam kondisi demikian, pemerintah menentukan skala prioritas pembiayaan dari program pembiayaan APBD dengan memperhatikan faktor urgensi dan kebutuhan yang sangat mendesak terutama memprioritaskan pembiayaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, memperlancar public oriented servicing,orientasi pelayanan kepada masyarakat dan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan yang menganut azas good governance dalam setiap penyelengaraan pemerintahan”, katanya.
Sebutnya lagi untuk dimaklumi penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi NTB di Mataram terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021 yang diterima pada tanggal 10 Mei 2022, dalam LKPD dimaksud terdapat catatan-catatan sebagai berikut :
Opini Atas Laporan Keuangan:
BPK telah menerbitkan LKPD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan adanya permasalahan-permasalahan sistem pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut yaitu :
a. Penyusunan Laporan Keuangan
Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu belum sepenuhnya berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi BLUD belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
b. Pendapatan (Penerimaan atas sewa gedung milik daerah tidak di setor ke kas daerah);
c. Belanja
Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) belum memadai, sehingga penyajian realisasi belanja dalam laporan keuangan tahun anggaran 2021 kurang akurat, pengelolaan belanja pegawai tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan serta pemborosan, Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kesalahan perhitungan, terdapat kekurangan pemotongan pajak dan belanja sewa gedung dan bangunan pada 15 OPD tidak sesuai ketentuan, penyelenggaraan belanja hibah tahun 2021 belum tertib dan terdapat kekurangan volume atas dua pekerjaan belanja hibah fisik, pelaksanaan pengadaan genset tidak sesuai ketentuan serta uang muka pekerjaan belum di setor kembali ke kas daerah, Terdapat kekurangan volume atas 23 pekerjaan belanja modal pada empat OPD;
d. Aset
Pengelolaan kas belum sepenuhnya tertib, Keterlambatan penyetoran sisa dana tambahan uang persediaan (TU) pada 12 OPD, pengelolaan persediaan tahun anggaran 2021 belum sepenuhnya tertib, pengelolaan aset tetap belum tertib.
Diakhir penyampaiannya Bupati AKJ menjelaskan terkait dengan temuan temuan BPK tersebut, pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Inspektorat dan BPKAD sudah melakukan pertemuan pembahasan tindak lanjut LHP terkait bersama seluruh OPD pada Tanggal 26 April 2022.
“Untuk menidaklanjuti berbagai temuan BPK terkait LKPD tahun anggaran 2021, Pemda melalui Inspektorat bersama BPKAD sudah melakukan pertemuan dengan seluruh OPD yang ada”, ucapnya.
Pelaksanaan sidang paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD berlangsung aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan dan penerimaan dokumen Raperda oleh Bupati Dompu dan Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu. (Adv)