• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Puma Sat Reskrim Meringkus Pelaku Pemerkosaan Di Desa Doromelo

    Satonda
    Senin, 30 Mei 2022, Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T03:48:02Z
    Dompu, Satondapost.com - Sempat Kabur dari pengejaran pihak Kepolisian pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap korban NP (14 Tahun) asal Manggelewa berhasil di ringkus Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu. Minggu (29/05/22) pukul 17.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan bahwa benar pihaknya telah menangkap "K" (19 ) Tahun pelaku pemerkosaan terhadap NP (14 ) Tahun yang terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

    "Benar, kami telah mengamankan K pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NP yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. "K" berhasil kami tangkap di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa", ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.

    Kronologis kejadian pada tanggal dan bulan di atas telah terjadi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor K (19 Tahun) terhadap NP (14 Tahun) dengan kejadian pada saat itu berawal dari Korban NP keluar bersama dua (2) orang temanya Nabila, dan Dika, Kemudian korban pergi ke pasar malam yang berada di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, setelah sampai di sana korban bersama temanya bertemu dengan saudara K (pelaku) kemudian berkenalan.

    "Setelah itu kedua teman korban ijin pergi, mendapati korban sendiri kemudian timbul niat pelaku K untuk melakukan aksi bejatnya tersebut yang di mana pelaku mengajak korban pergi ke rumah kakak milik pelaku  yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membuka baju kemudian menutup mulut korban", ungkap Adhar.

    Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. 

    Berdasarkan laporan kejadian diatas kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita, Tim Puma Polres Dompu bersama Anggota Reskrim Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, yang sedang mengendarai motor kemudian tim langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pelaku. 

    "Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya sebanyak dua (2) kali ditempat yang sama. Selanjutnya tim langsung membawa pelaku ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut", tutupnya. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini