Mataram, Satondapost.com - Kasus penganiyaan seorang anggota polisi (Brimob) Polda NTB yang bertugas di jajaran Polres Dompu oleh satu keluarga (kedua orang tua dan anak) yang terjadi di Dompu beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto membenarkan adanya kasus pengeroyokan anggota Brimob tersebut, bahwa tiga pelaku saat ini telah di tahan di Mapolres Dompu dan telah di tetapkan sebagai tersangka. Sementara ibu dari keluarga tersebut sedang dilakukan pemeriksaan. (24/4/2022)
“Mereka satu keluarga yang di tahan tersebut adalah bapak, serta ke dua orang anaknya, sedang Ibunya masih menjalani pemeriksaan,”ungkap Artanto.
Adapun kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda NTB berawal dari adanya keributan (perkelahian) di salah satu tempat di wilayah Dompu. Kemudian anggota Brimob ini melerai dan menghimbau untuk tidak membuat keributan apalagi di tempat umum seperti ini.
Namun keesokan harinya Anggota Brimob tersebut bertemu dengan salah satu dari yang hendak berkelahi tersebut. Saat itu Anggota Brimob ini menasehati untuk tidak lagi mengulangi peristiwa seperti kemarin.
Akibatnya, lanjut Kabid Humas, pria yang dinasehati tersebut melaporkan prihal pertemuan dan nasehat yang disampaikan anggota Brimob tersebut kepada kedua orang tuanya. Alhasil orang tua dan satu keluarga tidak terima dengan hal itu, lantas mencari anggota tersebut kerumahnya bersama satu keluarga ( Bapak, Ibu dan dua orang anak).
“Saat itulah satu keluarga ini menyerang anggota Brimob tersebut, dan bahkan isteri dari Brimob tersebut pun terkena imbas serangan yang dilakukan keluarga tersebut,”jelas Polisi Berpangkat Komisaris besar ini.
Atas kejadian tersebut Polres Dompu langsung melakukan olah TKP dan mengamankan satu Keluarga tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
''Saat ini Anggota Brimob dan isterinya sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Mataram, karena akibat kejadian itu anggota Brimob mengalami luka di bagian kaki akibat senjata tajam dan isteri mengalami sakit di bagian perut karena benturan yang dilakukan pelaku,” jelas Artanto.
Atas peristiwa ini 3 pelaku satu keluarga ini ( bapak dan 2 orang anaknya) tersebut telah di tetapkan tersangka, sedang isterinya ( ibu pelaku) masih dalam pemeriksaan. Saat ini kasusnya di tangani Polres Dompu.
“Para pelaku di ancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di tempat umum dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara,”tutup Artanto Kabid Humas Polda NTB. (Sp)