Dompu, Satondapost.com - Berantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Sabu.
Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora kembali berhasil mengamankan Seorang terduga yang berinisial I (42 Tahun) berasal Dusun Rasa Nggaro Barat, Desa Matua, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu. (09/05/22) pukul 23.30 wita
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial I (42 Tahun) bertempat TKP 1 di dalam Mesin ATM Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja dan TKP 2 beralamatkan di Rumah terduga yang bertempat di Dusun Rasa Nggaro, Desa Matua Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.
"Benar pihaknya, telah berhasil mengamankan I (42 Tahun) terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. I di tangkap di salah satu mesin ATM di Kabupaten Dompu yang di duga sebagai Bandar Narkoba yang beroperasi di Kecamatan Woja", ungkap Iptu Abdul Malik, SH.
Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba di Kecamatan Woja, menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH langsung mengumpulkan dan memerintahkan anggota Opsnal Narkoba Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang sudah di kantongi indentitasnya tersebut.
Setelah mendapat Informasi pasti A1 terkait keberadaan seseorang yg beroperasi di Kecamatan Woja Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP di Kecamatan Woja dan Team Bravo Tambora berhasil mengamankan seorang terduga Bandar sabu berinisial (I) Di sebuah mesin ATM BRI pinggir jalan kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.
Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 1(satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 gulung plastik klip transparan yang berisikan Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penggeledahan TKP 1 Team Bravo Opsnal Narkoba melakukan pengembangan di rumahnya saudara. terduga I yang beralamat di Dusun Rasangaro barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kemudian anggota team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan rumah terduga I.
"Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti di TKP 1 yang bertempat di ATM BRI Kandai Dua, kemudian kami lakukan pengembangan dan menuju kediaman TKP 2 terduga untuk proses penggeledahan".
"Di rumah terduga berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat dua gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu)buah tabung kaca", ungkap Iptu Abdul Malik saat di konfirmasi.
Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.
"Adapun total keseluruhan barang bukti Sabu-sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto : 2,29 gram".
Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R dan N beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelasnya Kasat Narkoba. (Bondan)