Dompu, Satondapost.com - Menindaklanjuti evaluasi OPD/Satker mitra Komisi I yang sudah dilaksanakan selama 4 hari dari Senin 23 Mei s/d Jum'at 27 Mei dan menyisir 16 OPD/Satker maka dengan ini kami share hasil evaluasi dan rencana tindaklanjut yang memerlukan kerjasama antar komisi dalam memaksimalkan hasil evaluasi.
Hasil evaluasi kinerja OPD)/Satker lingkup Pemda Dompu oleh Komisi l. PT. STM di usulkan kepada pimpinan DPRD untuk segera dihadirkan dalam rangka klarifikasi tingkat kepatuhan yang kurang baik.
Secara umum Komisi I DPRD menyampaikan beberapa poin kesimpulan hasil evaluasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu salah satunya yaitu
Ketika Komisi I melakukan evaluasi terhadap kinerja DPMPTSP dan menggali bagaimana pelayanan dan peran DPMPTSP dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha penanaman modal di Kabupaten Dompu terungkap pula kalau PT. STM ternyata memiliki Data Tingkat Kepatuhan kurang baik, sehingga Komisi I mengusulkan kepada Pimpinan DPRD untuk menghadirkan PT. STM dalam waktu dekat.
Penting untuk mengundang dan menghadirkan PT. STM agar DPRD bisa melakukan klarifikasi terhadap Data dan Profil PT. STM serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diperoleh Komisi I dari presentasi DPMPTSP dimana terungkap adanya Data Perijinan yaitu Izin Pertambangan Rakyat yang dikantongi oleh PT. STM.
Bahkan diketahui kalau dari Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha (PKPU) ternyata PT. STM memiliki Tingkat Kepatuhan Kurang Baik (25.00) dengan rincian nilai Kepatuhan Teknis hanya mendapat nilai 15 dan kepatuhan administrasi dengan nilai 10. Angka Tingkat Kepatuhan sebesar 25 ini menunjukkan bahwa performance STM tidak layak untuk diberikan kepercayaan melaksanakan eksplorasi kecuali dari Data Kepatuhan PT. STM memiliki Tingkat Kepatuhan yang baik sekali.
Dan Tingkat Kepatuhan "Kurang Baik" yang diperoleh PT. STM menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Dompu untuk segera menghadirkan Pihak manajemen PT. STM di Forum Rapat Khusus dan menanyakan serta mengklarifikasi Nilai Kepatuhan yang Kurang Baik yang diperoleh PT. STM yang merupakan nilai Kepatuhan terendah sebagaimana merujuk pada Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal, berdasarkan share hasil evaluasi kinerja OPD/ Satker oleh Komisi l DPRD Dompu. (Bondan)