Dompu, Satondapost.com - Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Dompu yang Ke-8 kali menjadi kebanggaan tersendiri dan patut disyukuri, tetapi beberapa pekerjaan rumah yang harus dilakukan di atas pretasi tersebut.
Merespon hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi NTB atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan rapat tindak lanjut yang dihadiri oleh Bupati Dompu, Sekda, Pimpinan OPD, Camat , yang diadakan di ruang rapat Bupati, Jum'at (27/05/22
Peserta rapat ketika mendengarkan dan melihat Rekomendasi LHP BPK perwakilan Provinsi NTB yang dibacakan inspektur Inspektorat
Bupati Dompu Kader Jaelani mengungkapkan beberapa hal penting yang harus segera dilaksanakan untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut, diantaranya :
1. Kabupaten Dompu agar melakukan penyempurnaan dan menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah, untuk itu OPD terkait agar segera menyusun perbaikan sesuai yang pasti.
2. Peningkatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tetap berpedoman pada peraturan Pengelolaan Dana BOS yang berlaku.
3. Peningkatan Verifikasi terhadap Belanja Pegawai, pengelolaan harus menjadi perhatian karena lemahnya pengendalian sistem pengendalian kita terhadap manajemen kepegawaian pada akhirnya dapat berdampak pada munculnya temuan keuangan yang merugikan daerah atau negara.
4. Perlunya penertiban pengelolaan Dana Hibah baik dari sisi penganggaran maupun pelaporan atau pertanggung jawaban.
5. Pengelolaan Kas dan Persediaan pada Pemerintah Kabupaten Dompu.
6. Menertibkan pengelolaan Aset, baik dengan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala maupun penyelesaian masalah aset dan aset pemerintah daerah.
“Itu adalah beberapa hal yang harus segera menjadi perhatian dan harus kita tindak lanjuti untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah,” katanya.
Menurut arahnya Kader jaelani mengingatkan ke OPD yang mendapatkan rekomendasi BPK, agar segera menyelesaikan dan segera mengerjakan pekerjaaan rumahnya, agar terciptanya pegawai yang bersih dan transparan tercapai.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan kita yaitu terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju Dompu MASHUR dapat terwujud”imbuhnya.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Khaeruddin, SH. mengatakan, LHP yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat akan berlaku selama 60 hari terhitung sampai tanggal 01 Agustus 2022.
“Oleh karena itu saya meminta semua OPD yang memiliki catatan laporan keuangan yang belum tuntas agar segera menyelesaikan administrasi sebelum tanggal tersebut” ditambahkan.
Kemudian khaeruddin menambahkan, LHP BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:143.B/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022, secara garis besar rekomendasi BPK berisi kesalahan penginputan, pengadmistrasian baik itu laporan keuangan dan penertiban aset yang sesuai aturan dan arah yang sudah ditentukan.
Kanan ke kiri kepala BPKAD, Muhammad ST. M.Si, Kepala Bappeda Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. Ruslan.
Saya meminta semua OPD yang mendapat catatan LHP BPK, segera merapikan aset, menyusun, mengganti dan mengembalikan setiap rupiah kerugian uang negara sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, Inspektur mengingatkan
Kesempatan yang bersama Sekretaris Daerah Gatot Gunawan PP, SKM. M.MKes. saat menutup rapat tindak lanjut menyampaikan, walaupun ada beberapa catatan dari BPK, laporan keuangan pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2021 patut diapresiasi.
Karena di antara 10 Kabupaten Kota Se Provinsi Nusa Tenggara Barat Kabupaten Dompu merupakan daerah yang sedikit koreksi atas rekomendasi atas LHP BPK, mudah-mudahan di tahun selanjutnya pretasi ini bisa terus dipertahankan dan tingkatkan” harapnya. Sekda Dompu. (Bondan)