• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Temuan LHP BPK 2020, Kesalahan Belanja Hibah Ke Parpol Senilai 174.715.500,00

    Satonda
    Senin, 04 April 2022, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T11:59:59Z
    Dompu, Satondapost.com - Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan kesalahan penganggaran Pemerintah Kabupaten Dompu pada tahun 2020 menganggarkan belanja hibah salah satunya untuk partai politik 

    Dimana berdasarkan pemeriksaan BPK terdapat kesalahan penganggaran belanja hibah senilai Rp. 174.715.500.00 yaitu belanja hibah yang di anggarkan pada akun belanja transfer bantuan keuangan. Belanja hibah tersebut, salah satunya untuk belanja hibah kepada partai politik senilai Rp. 174.715.500,00.

    Menurut keterangan yang di berikan oleh kepala bidang anggaran BPKAD, menyatakan bahwa belanja keuangan kepada partai politik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun 2020 dimasukkan ke dalam anggaran belanja bantuan kepada partai politik.

    Namun pada saat itu, anggaran kabupaten Dompu TA 2020 tidak sempat dilakukan perubahan dikarenakan sudah ditetapkan oleh DPRD. Adapun isi himbauan tersebut adalah dalam hal Pemerintah Daerah telah menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD  Kabupaten/Kota tersebut pada kode rekening belanja bantuan keuangan, maka dalam pelaporan penyaluran bantuan keuangan dimaksud dilakukan reklasifikasi dari jenis belanja bantuan keuangan ke dalam belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bidang anggaran telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditunjukkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia Nomor : 205/3041/2021 tanggal 11 Agustus 2020 terkait himbauan untuk melakukan reklasifikasi atas bantuan keuangan partai politik dari jenis belanja bantuan keuangan ke dalam belanja hibah.

    Permasalahan tersebut, tidak sesuai dengan:
    a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 pada lll lampiran 1 angka 2 huruf d  menyatakan bahwa penganggaran belanja hibah juga pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.,

    b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang reviu atas Dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan pada pasal 3 ayat (5)  menyatakan reviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas :

     1) kesesuaian informasi dalam KUA, PPAS, Perubahan, KUA dan Perubahan PPAS.
     2) kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran.

    c. Surat Edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 700/025/A.4/IJ, hal pedoman pelaksanaan reviu  dokumen perencanaan anggaran dan anggaran tahunan daerah yang menjelaskan reviu dokumen anggaran tahunan daerah, mencakup pengujian terbatas terhadap dokumen RKA-SKPD/RKA-SKPD perubahan dengan KUA/KUPA dan PPAS/PPAS-perubahan antara lain dalam hal kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah  penganggaran antara lain,
    1)  dasar hukum penganggaran
    2) pencantuman indikator dan target kinerja, lokasi dan kelompok sasaran penerima manfaat;
    3) Penerapan analisis standar belanja dan standar harga;
    4) penggunaan akun;
    5) hal-hal yang dibatasi atau larangan. (LHP-BPK). (SP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini