Dompu, Satondapost.com - Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang terduga berinisial RJDI, (22) Tahun yang beralamat Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu-shabu dan narkotika jenis ganja.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan bahwa berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari Pancasari, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setiba di TKP Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang berinisial RJD. di penginapan Wisma Praja, Kemudian Team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap RJLD. Jum'at (15 / 2022) sekitar pukul 21.30 wita".
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja. Jelasnya
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu :
- 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Total keseluruhan (BB);Shabu-shabu Berat bruto : 25.07 gram
-1(satu) buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja. Total keseluruhan (BB) ganja Berat bruto : 1 kg."
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa Terduga dan barang bukti di mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih Lanjut. (Bondan)