• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    AMAN NTB Gedor Polda NTB, Penjarakan Oknum Polisi Diduga Bandar Besar Narkoba

    Satonda
    Rabu, 13 April 2022, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T05:16:27Z

    Saat Massa Aksi AMAN NTB Orasi Di Depan Polda NTB

    Mataram, Satondapost.com - NTB, Sejumlah Massa aksi tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) NTB, melakukan Unjuk Rasa di depan kantor Polda NTB, terkait oknum Polisi yang diduga bandar besar narkoba yang ditangkap  oleh Anggota Ditresersenarkoba Polda NTB beberapa bulan lalu dan Penjarakan Mis alias Qrs.

    Masyarakat sangat membutuhkan informasi dan transparan serta di tegakan tidak boleh pandang buluh serta tebang pilih karena kasus narkoba adalah kasus besar yang harus di publikasikan seperti hal penangkapan terhadap masyarakat, Rabu, (13/4/22.)

    Korlap Hendriawan, mengatakan, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) agar secepatnya menahan serta memecat Oknum Polisi berinisial MIS Alias Qrs, yang diduga bandar besar narkoba yang di tangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda NTB yang tidak di publikasikan di media, hingga sampai saat ini belum melakukan jumpa pers di media cetak, TV, Online.

    "Kejahatan narkoba adalah kejahatan besar,  yang harus kita Brantas sama-sama, Oknum (MIS ) alias Qrs Bandar besar narkoba ini harus dipecat serta di penjarakan seperti hal masyarakat  awam yang biasanya ditangkap, dan juga pihak kepolisian harus publikasikan penangkapan terhadap saudara Qrs diduga bandar besar narkoba," ujar Hendri.

    Kami dari AMAN NTB tidak pernah akan tinggal diam terhadap kasus penangkapan bandar besar narkoba oknum yaitu MIS Alias Qrs," tegas Hendri.

    lebih lanjut Hendri, tersangka  tersebut sudah diamankan di Rutan  direktorat reserse narkoba Polda NTB, dan sampai hari ini kami sebagai masyarakat ingin mengetahui perkembangan/penyelidikan sudah sejauh mana penanganan perkara kasus tersebut," ujar Korlap.

    Senada juga Wahyudi, mendesak Kapolda NTB segera agar tegakkan reformasi hukum di wilayah hukumnya Polda NTB, negara Indonesia adalah negara hukum, maka kedudukan kita dimata hukum sama tanpa mengenal golongan dan Jabatan.

    "Jangan karena oknum polisi dia dia tidak ditegakkan, jangan hanya masyarakat biasa yang ditegakkan dan masuk penjara, ini namanya tidak adil," pungkas Wahyudi.

    Adapun 5 poin tuntutan AMD NTB yaitu :

    1. Segera melakukan siaran serta konferensi pers tentang perkembangan kasus tersangka Bandar besar narkoba oknum polisi inisial MIS Alias Qrs., 2. Segera tindak tegas oknum bandar narkoba tersebut dengan hukuman seumur hidup karena terbukti barang haram yang di jual belikan lebih dari 10 gram ). artinya ancaman hukuman yang tertera dalam pasal 114 ayat 2 UU narkotika itu lebih dari 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup.

    3. Mendesak peningkatan kinerja kepolisian daerah polda NTB untuk bertindak adil, jujur dan transparan dalam penanganan tindak kejahatan besar .

    4. Catatan penting oknum tersebut sudah mendapat penangguhan dari direktorat narkoba Polda NTB artinya dia sudah tidak di tahan di rumah tahanan polda NTB." Hukum benar-benar tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika penangkapan-penangkapan tersangka/pelakunnya orang biasa pasti di umbar-umbar di medsos dan pasti proses tuntas. Jika Oknum tersangkanya, enak berkeliaran diluar, kami mempertanyakan bentuk penanganannya Polda yang tidak jelas sampai dimana kabarnya apakah sudah hilang di telan bumi.

    5. Copot Dir narkoba Polda NTB, bahwa kami menduga ada keterlibatan dalam kelalaian kasus narkoba yang melibatkan Oknum kepolisian sehingga sampai hari ini tidak ada kejelasan.

    Demikian pernyataan sikap kami dari Aliansi masyarakat anti narkoba (AMAN NTB). (***).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini