• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pokir Media, Ketua DPRD Tidak Ada Regulasi Yang Mengaturnya

    Satonda
    Rabu, 30 Maret 2022, Maret 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T08:35:22Z
    Dompu, Satondapost.com - Permendagri No: 54/2010 Atur Pokir DPRD dalam RKPD. Kedudukan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

    Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD ( Kepmendagri 29/2002 ) saat ini di alihkan saat perencanaan ( Permendagri 54/2010 ). Di waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD. (30/3/2022)

    Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepada Dinas Kominfo Dompu Abdul Syahid. SH, menjelaskan bahwa Prinsipnya anggaran media dari anggaran murni untuk kominfo dari APBD awalnya tidak kami rencanakan, mungkin itu titipan dana pokir Media dari DPRD Dompu.

    "Terkait dengan itu kami hanya menjalankan saja anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD oleh BAPPEDA,"

    "Saya pernah konsultasikan dengan Inspektorat terkait dengan hal anggaran Pokir untuk media dan jawaban dari Inspektorat boleh untuk sosialisasi pembangunan daerah" ungkap Kadis Kominfo

    Ditanya soal regulasi pokir untuk Media ? Ketua DPRD Dompu mengaku kalau berbicara masalah regulasi pokir untuk Media maka lebih baik semua media tidak usah ada yang dapat. Kalau mengenai ada yang dapat pokir diluar satu pintu itu seni masing-masing media dalam hal melobi dan membina komunikasi dan hubungan.

    Kalau Persoalan pokir, media tidak minta ke DPRD tapi kita yang pikirkan karena banyak media yang muat berita itu kebanyakan lari kosong tanpa muatan. Wartawan itu mitra DPRD dan menurut saya bukan diskriminasi.

    Kalau untuk dana Rp. 100 juta untuk sejumlah media yang ada di Diskominfo Kabupaten Dompu itu tidak bisa dialihkan ke tempat lain atau untuk kegiatan lain tapi kalau mulai tahun depan itu semua bisa dilakukan.

    Yang hitam putihkan dunia ini adalah wartawan, dalam hal ini kita bukan mau menyogok wartawan tapi kasi ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Dan saya bilang pada Bupati Dompu kalau untuk di DPRD Dompu sendiri akan ada penyediaan anggaran walaupun masing-masing sedikit berarti di Pemda Dompu juga harus disediakan lah untuk wartawan tapi dalam perjalanannya itu tidak ada bahkan ada tawaran itu justeru ditolak katanya.

    Ini semua akan menjadi atensi saya tapi saya minta kesabaran dari teman teman karena pembenahan itukan butuh proses

    Saya tidak mau kehilangan muka dengan teman-teman media walaupun masing-masing hanya sedikit tapi kalaupun ada proses yang salah dan keliru ini maka marilah kita benahi tapi atensi saya maka saya akan bawa rana ini ke pembahasan anggaran supaya tidak berat sebelah, masa hanya DPRD Dompu saja yang memikirkan dan mempertimbangkan bagaimana tentang teman teman pers.

    Lucunya ketika ada berita berita yang minus tentang Pemda ribut lagi Pemda nih. Tapi Pemda tidak ada upaya untuk melakukan pendekatan dengan media.

    Kalau sudah ada titipan dari Pemda maka tidak akan ada keributan sebenarnya. Tutup Andi Bachtiar, Amd. Par (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini