• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Enam Poin Hasil RDPU DPRD Dompu, Terkait Anjloknya Harga Gabah

    Satonda
    Senin, 14 Maret 2022, Maret 14, 2022 WIB Last Updated 2022-03-14T10:36:53Z


    Dompu, Satondapost.com - DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Gapoktan terkait dengan Anjloknya harga gabah dan naik harga obat obatan dan terjadinya kelangkaan pupuk.

    Kegiatan RDPU di aula rapat DPRD kabupaten Dompu dihadiri oleh Perum Bulog wilayah Bima-Dompu, Kadis Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Dompu, Asisten l, Kabag Ekonomi Pemda Dompu. Perwakilan Gudang Putra Indonesia, Perwakilan Gudang LA. Dan Gapoktan sekabupaten Dompu. (14/3/2022)

    Adapun hasil kesimpulan RPDU di DPRD Dompu yang di sepakati secara bersama menyimpulkan 6 poin yaitu
    1. Pemerintah dalam hal ini Bulog, harus membeli harga gabah petani dengan harga pemerintah sesuai dengan HPP pemerintah senilai Rp. 4250 perkilogram berarti 4250 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) per seratus kilogram berdasarkan permendag nomor 24 tahun 2020.
    2. Pemerintah daerah dan DPRD Dompu harus membuat keputusan yang memperbolehkan pengusaha luar daerah Dompu untuk membeli hasil gabah petani di Kabupaten Dompu.

    3. Jika pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dompu tidak dapat melaksanakan poin ke 2 di atas, maka petani kabupaten Dompu yang di wakili oleh Gapoktan meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi sarana mobilitas agar petani dapat gabah di luar kabupaten Dompu.
    4. Sebagai upaya antisipasi terjadinya turunnya harga gabah tahun - tahun mendatang, diminta kepada Pemda Dompu dan DPRD mengalokasikan dana talangan untuk pembelian gabah petani yang dapat disalurkan melalui Perusahaan Daerah (PUSDA), Gapoktan, dan BUMDes.

    5. Bagi pengusaha di kabupaten Dompu yang menjadi mitra Bulog agar membeli gabah petani sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan, dan di lukakan pengawasan secara ketat oleh DPRD Kabupaten Dompu dan di evaluasi secara berkala oleh Pemda  Dompu. Bila ditemukan pelanggaran ditingkat lapangan Pemda Dompu dapat memberikan sanksi ke para pengusaha tersebut berupa pencabutan izin.
    6. Pemda dan DPRD Dompu agar secara tegas menertibkan dan menghentikan aktivitas pengusaha-pengusaha yang tidak mengantongi izin usaha pembelian gabah sehingga tidak memanfaatkan situasi yang ada  untuk meraih keuntungan pribadi. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini