Dompu, Satondapost.com - Anggota DPRD Komisi ll Yatim, Perusahaan Daerah Kapoda Rawi menjadi polemik karena direktur utama masih di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang saat ini masih aktif sebagai ASN pada Kepala bagian (Kabag) Unit Layana Pengadaan (ULP).
Selain itu juga, Plt Direktur utama PD Kapoda Rawi menjabat sebagai PLT Asisten. Dimana surat penetapan/penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt Direktur utama PD Kapoda Rawi tidak dapat ditunjukkan bahkan telah menjabat selama 11 Tahun. (9/2/2022)
Adapun permasalahan ini menjadi temuan BPK RI perwakilan Provinsi NTB, yakni Temuan BPK Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021.
Saya anggota komisi ll DPRD Dompu menilai kepala bidang (Kabag) perekonomian dan SDA tidak cermat dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD pada PD Kapoda Rawi.
Harapan saya kepada BPKAD untuk lebih optimal dalam mengawasi kinerja bawahnya untuk menagih deviden senilai Rp.192.000.000,00. Dan meminta Laporan Keuangan PD Kapoda Rawi untuk di Audit oleh Inspektorat karena PD Kapoda Rawi semenjak Tahun 2015 tidak pernah diminta oleh BPKAD laporan keuangannya, tandasnya Yatim. (Bondan)