Dompu, Satondapost.com - Temuan BPK, Berdasarkan LHP BPK Tahun 2020. Nomor : 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021. Tanggal, 7 Mei 2021 terkait dengan kekurangan volume pekerjaan peningkatan ruas jalan pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Dinas PUPR Kabupaten Dompu terkait dengan kekurangan volume pekerjaan peningkatan ruas jalan Monta - Mbawi (R.11) sebesar Rp.51.961.288,65.
Pekerjaan peningkatan ruas jalan Monta - Mbawi (R.11) dilaksanakan oleh Cv. BS melalui tender kontrak 620/004.SPK. JL Monta - Mbawi/DAK REGULER.KONTRAK/KPA-BM/DPUPR/2020 tanggal 27 Agustus 2020 senilai Rp.790.999.000,00, jangka waktu pekerjaan 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Agustus sampai 24 Desember 2020. Kontrak tersebut mengalami perubahan volume pekerjaan/Change Contract Order (CCO) yang langsung dituangkan dalam Monthlyn Certificate (MC) pembayaran.
Realisasi pekerjaan telah mencapai 100% berdasarkan berita acara serah terima pertama (provisional hands over/PHO) nomor 620/003. Jalan Montak - Mbawi (R.11) DAK REGULER/PHO-BM/KPA-BM/DPUPR/2020 tanggal 14 Desember 2020. Berdasarkan dokumen pembayaran diketahui pelaksanaan pekerjaan telah menerima pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp.790.999.000,00 dengan realisasi keuangan sesuai SP2D terakhir nomor 5007/LS-KONTRAK/2020 tanggal 17 Desember 2020 senilai Rp.83.101.100,00. Untuk memperoleh pembayaran 100% tersebut, pihak ketiga telah menyerahkan jaminan pemeliharaan dari Videi General Insurance nomor jaminan 05.93.01.0949.12.20/MTR dengan massa pemeliharaan selama 180 hari kalender kerja terhitung sejak 14 Desember 2020 sampai dengan 11 Juni 2021. Nilai jaminan adalah senilai Rp 39.549.950,00 atau 5% dari nilai kontrak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama Inspektorat , PKK Dinas PUPR pelaksanaan pekerjaan dan konsultan pengawas pada tanggal 19 Februari 2021. Diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp.51.961.288,65. berdasarkan hasil LHP BK Perwakilan NTB, (Bondan)