Dompu, Satondapost.com - Kades Arifin H. Abubakar mengeluarkan SK pemberhentian perangkat Desa tentang pencabutan SK kepala wilayah dusun (Kadus).
Yadin selaku ketua LSM LERA Dimana surat keputusan kepala Desa Riwo nomor : 06 Tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat Desa di keluarkan pada tanggal 2 Februari 2022, oleh Kades Riwo tidak ada rekomendasi dari Camat Woja. (7/2/22)
"Adapun landasan Kades Riwo keluarkan SK pencabutan Kadus Ria bahwa Kadus Ria sudah tiga kali diberikan surat peringatan (SP3) dengan tanpa nomor surat yaitu hanya tercantum dalam nomor : /pem/RW/2021 pada tanggal 22 Juni 2021,"
"Saya meminta kepada Camat Woja, DPMPD, Kabag Hukum Pemda Dompu untuk memanggil dan memberikan pembinaan kepada Kades Riwo." Pintanya Yadin (Bondan)